Berita Jambi
Saksi Ahli Kembali Didatangkan, Penggugat Harap Hakim Memutus Seobjektif Mungkin
Saksi ahli kembali dihadirkan tergugat, PT Hutan Alam Lestari (HAL) melalui kuasa hukumnya terkait perkara Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak di P
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI- Saksi ahli kembali dihadirkan tergugat, PT Hutan Alam Lestari (HAL) melalui kuasa hukumnya terkait perkara Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak di PHI Jambi.
Perkara PHK sepihak yang diduga dilakukan PT HAL yang berada di Batanghari, Jambi terus bergulir di Peradilan Hubungan Industrial (PHI) Jambi, Selasa (20/9/2022).
Setelah sebelumnya tergugat menghadirkan dua ahli, kali ini kembali mendatangkan satu orang saksi ahli.
Saksi tersebut untuk memperkuat argumen dari tergugat bahwa dalam perkara nomor 14, Husin selaku penggugat merupakan bagian dari direksi PT HAL.
Saksi yang dihadirkan tersebut bernama Dr Samuel Hutabarat yang merupakan seorang akademisi atau dosen.
Riski Lionanto, Kuasa Hukum Penggugat menyampaikan bahwa keterangan ahli ahli dari corporate tersebut dengan baik. Akhirnya tinggal mendengar hasil dari kesimpulan majelis hakim.
"Kita akan lihat bagaimana hasil keputusannya dua minggu lagi," kata Riski Lionanto, Kuasa Hukum Penggugat.
Riski bersama Penggugat berharap majelis hakim dapat memberikan kesimpulan atas gugatan mereka dengan melihat fakta dilapangan.
"Kami selaku penggugat pasti berharap supaya majelis hakim dapat memutus dengan seobjektif mungkin, melihat keadaan sebenarnya dilapangan seperti apa. Harapan kami gugatan kami dapat diterima," katanya.
Riski menyebutkan ketidak setujuannya terhadap keterangan ahli yang dihadirkan tergugat.
"Saya sebagai penggugat terus terang tidak setuju (keterangan ahli), karena ada dalam kenyataan itu yang namanya direktur nomini, direktur karir. Tadi juga saksi mengatakan, oh iya memang dalam kenyataannya ada sebutan tersebut. Tetapi dari ahli hanya mengatakan bahwa itu tetap saja direksi tanpa memperhatikan apakah direktur karir ini, direktur mereka itu bergerak atas perintah atau bukan. Hal hal seperti yang saya sayang kan tadi," ujarnya.
Ferdian Sutanto, Kuasa Hukum Tergugat menyampaikan bahwa dari keterangan ahli untuk perkara nomor 14 semakin mempertegas bahwa gugatan tidak seharusnya di PHI.
"Perkara nomor 14 ini adalah seseorang yang namanya ada dalam akta notaris menggugat di PHI," katanya.
Dia mengklaim bahwa dari ahli ahli hukum yang dihadirkan dan ahli dari Dinas Ketenagakerjaan yang dihadirkan penggugat sejalan dengannya.
"Sampai hari ini telah dibuktikan bahwa ahli ahli hukum kami hadirkan baik dari tenaga kerja maupun ahli perseroan terbatas terkait mekanisme perusahaan dibahas dalam persidangan tadi," katanya.