Layanan Jemput Bola Registrasi Pangan Olahan Balai POM di Jambi Menuju UMKM Berdaya Saing
Manajemen pelayanan publik dalam organisasi publik (pemerintah) umumnya memberikan layanan berupa jasa yang memiliki karakteristik
Menyiapkan Surat Pemenuhan Standard dan membantu melakukan penilaian mandiri CPPOB agar mencapai nilai B (bagi UMKM pangan risiko sedang) atau;
Pemenuhan CPPOB dan kecukupan F0 untuk Pangan Sterilisasi Komersil (PSK) atau Pangan Olahan dengan Keperluan Gizi Khusus (PKGK).
Bimtek Penerapan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) bagi UMKM Pangan Olahan.
2. Bimbingan teknis (Bimtek) dilakukan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan tentang regulasi pangan olahan, penerapan CPPOB, registrasi pangan olahan.
3. Fasilitasi Penerapan CPPOB Setelah mengikuti Bimtek, pelaku UMKM pangan olahan akan didampingi secara intensif oleh petugas Balai POM di Jambi dan atau Fasilitator Eksternal yang telah ditetapkan Balai POM di Jambi.
Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi 2021, telah melakukan kegiatan Jemput Bola atau pendampingan terhadap UMKM pangan olahan bersama dengan kegiatan Badan POM Pusat menerbitkan 7 (tujuh) sertifikat Nomor Izin Edar Pangan Olahan dan Loka POM di Kota Sungai Penuh telah melakukan pendampingan penilaian dalam rangka sertifikasi MD (Makanan Dalam) UMKM Pangan sebanyak 2 (dua) sarana dan pendampingan UMKM dalam rangka Surat Keterangan Ekspor (SKE).
Memberikan keringanan biaya pendaftaran pangan olahan UMKM sebesar 50 persen Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) , tidak memungut biaya untuk pengujian produk pangan olahan UMKM dan tidak mengenakan biaya untuk sertifikasi CPPOB pelaku usaha pangan olahan yang mendapat pendampingan Balai POM di Jambi.
Pelaksanaan jemput bola dalam mendampingi UMKM tidak semudah membalik telapak tangan, banyak hambatan dan tantangan agar pelaku usaha pangan olahan di provinsi Jambi bersedia mendaftar produk pangan olah di Badan POM, hambatan dalam Pendampingan UMKM pangan olahan:
1.Kurangnya komitmen pelaku usaha pangan dalam penjaminan mutu dan keamanan pangan;
2. Keterbatasan kapasitas (kemampuan dan pengetahuan) serta kesadaran pelaku usaha pangan terhadap mutu dan keamanan pangan;
3. Keterbatasan sarana dan prasarana dalam menunjang mutu dan keamanan pangan; dan
4. Keterbatasan kelembagaan pangan terkait pengawasan mutu dan keamanan pangan;
5. Kurangnya pengetahuan pelaku usaha terhadap IT;
6. Kurangnya SDM di Balai POM di Jambi dalam mendampingi UMKM pangan olahan;
7 . Kurangnya anggaran yang tersedia; 8. Ada pelaku usaha yang sudah difasilitasi tetapi tidak melanjutkan pendaftaran produknya.