Layanan Jemput Bola Registrasi Pangan Olahan Balai POM di Jambi Menuju UMKM Berdaya Saing
Manajemen pelayanan publik dalam organisasi publik (pemerintah) umumnya memberikan layanan berupa jasa yang memiliki karakteristik
Layanan Jemput Bola Registrasi Pangan Olahan Balai POM di Jambi Menuju UMKM Berdaya Saing
TRIBUNJAMBI.COM - Pelayanan kepada masyarakat (public service), dapat dijadikan indikator keberhasilan suatu pemerintahan.
Demikian juga dengan program reformasi nasional, tidak ada artinya apa-apa manakala pelayanan public ternyata masih buruk.
Apalagi dalam rangka mewujudkan “good governance” di mana akuntabilitas menjadi salah satu prinsip yang harus dikedepankan dalam penyelenggaraan pemerintah, maka pelayanan publik yang akuntabel yaitu pelayanan prima sector public menjadi keharusan yang tidak bisa ditunda lagi.
Suharto (2005:35), dikutib oleh Yulinda Ismail, Analisis Kualitas Pelayanan Publik Pada Dinas Tata Kota Dan Pertamanan Kota Gorontalo, mengemukakan ciri utama dalam pembangunan kesejahteraan sosial adalah holistik dan komprehensif dalam arti setiap pelayanan sosial yang diberikan senantiasa menempatkan penerima pelanggan (beneficearies) sebagai manusia, baik dalam arti individu maupun kolektivitas, yang tidak terlepas dari sistem lingkungan sosiokulturalnya.
Manajemen pelayanan publik dalam organisasi publik (pemerintah) umumnya memberikan layanan berupa jasa yang memiliki karakteristik: tidak nyata (intangible), tidak terpisahkan (inseparable), tidak dapat disimpan (perishable), dan bervariasi (variable).

Sarino mengungkapkan Ciri-ciri seperti ini sering menyulitkan manajemen (umumnya para birokrat) untuk menentukan indikator kualitas pelayanan yang diberikan.
Artinya, apakah pelayanan kepada publik yang diberikan selama ini telah memuaskan mereka atau tidak.
Hal ini berbeda dengan pelayanan pada organisasi bisnis/swasta yang mentransaksikan barang yang sesecara fisik nampak, dan konsumen dapat secara langsung menyatakan kesukaan atau ketidaksukaannya.
"Karena itu dalam organisasi publik, kualitas layanan amat ditentukan oleh interaksi antara pemberi layanan (aparatur pemerintah) dan pengguna layanan (masyarakat)," ujar Sarino.
Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia mempunyai fungsi melaksanakan pengawasan pre market dan post market.
Pengawasan pre market dilakukan melalui evaluasi keamanan, mutu, gizi dan label pangan olahan sedangkan pengawasan post market dilakukan dengan sampling dan pengujian laboratorium serta pemeriksaan sarana produksi dan distribusi.
Tugas pokok dan fungsi tersebut melekat pada Balai POM di Jambi dan Loka POM di Kota Sungai Penuh sebagai Unit Pelaksana Teknis Badan POM yang merupakan garda terdepan dalam hal perlindungan terhadap konsumen di Provinsi Jambi yang memiliki 4 (empat) kegiatan inti, yakni:
1. Penapisan produk dalam rangka pengawasan Obat dan Makanan sebelum beredar (pre-market) mencakup: perkuatan regulasi, peningkatan registrasi/penilaian, peningkatan inspeksi sarana produksi dalam rangka sertifikasi;
2. Pengawasan Obat dan Makanan pasca beredar di masyarakat (post-market) mencakup: pengambilan sampel dan pengujian, pemeriksaan sarana produksi dan distribusi Obat dan Makanan di seluruh Indonesia;