Dugaan Korupsi Puskesmas Bungku
Perjalanan Dugaan Korupsi Pembangunan Puskesmas Bungku Seret 7 Tersangka, Kemana Konsultan pengawas?
Kasus dugaan korupsi pembangunan Puskesmas Bungku ini menyeret 7 tersangka, yang terdiri dari dua orang dari Dinas Kesehatan Batanghari dan 5 orang
Penulis: tribunjambi | Editor: Suci Rahayu PK
TRIBUNJAMBI.COM - Perjalanan kasus dugaan korupsi pembangunan Puskesmas Bungku, Batanghari.
Kasus dugaan korupsi pembangunan Puskesmas Bungku ini menyeret 7 tersangka, yang terdiri dari dua orang dari Dinas Kesehatan Batanghari dan 5 orang lainnya dari pihak rekanan.
Dikatakan kuasa hukum 7 tersangka, Muhammad Sahlan Samosir, pembangunan Puskesmas Bungku didanai dari Dana Alokasi Khusus (DAK) 2020.

Saat itu, Kadinkes Batanghari Elfi Yennie bertindak sebagai pengguna anggaran (PA) dan Asrofi (alm) sebagai PPK.
Namun di perjalanan, Asrofi mengundurkan diri dari PPK karena alasan kesehatan. Dan posisi PPK diambil alih Elfi Yennie dengan dalih agar proyek bisa terus berjalan.
"Pembangunan Puskesmas Bungku dikawal oleh pengawas eksternal yang terdiri dari Inspektorat, Dinas PU dan juga dari kejaksaan," kata Sahlan Samosir, Minggu (18/9/2022).
Puskesmas Bungku memiliki pagu anggaran Rp 7,2 miliar dan pemenang tendernya PT Mulia Permai Laksono.
Dari proses lelang hingga pembangunan Puskesmas Bungku sudah sesuai dengan aturan. "Pembangunan Puskesmas Bungku dimulai pada Juli 2020, dan pada 17 Desember 2020 progres pembangunan 83 persen," jelasnya.
Baca juga: Breaking News: Kuasa Hukum Kadinkes Batanghari Bantah Tudingan Korupsi Pembangunan Puskesmas Bungku
Baca juga: Puskesmas Bungku Miliki Sertifikat Laik Fungsi Kuasa Hukum Kadinkes Buktikan Tak Ada Kerugian negara
Sesuai kontrak, Dinas Kesehatan Batanghari memberi waktu hingga 28 Desember 2020 untuk PT Mulia Permai Laksono menyelesaikan pekerjaannya.
"Konsekuensinya, selama periode 17-28 Desember 2020, PT Mulia Permai Laksono membayar denda keterlambatan," ujar Sahlan Samosir.
Pada 28 Desember 2020, proyek diserahterimakan dan pencairan dilakukan pada Januari 2021.
Seletal proses serah terima, Puskesmas Bungku masih dalam masa pemeliharaan hingga 30 Juni 2021.
"Polisi mulai melakukan penyelidikan dugaan korupsi pembangunan Puskesmas Bungku pada 4 Januari. Artinya saat itu baru selesai serah terima dan masih dalam masa pemeliharaan," beber Sahlan Samosir.
Pada LHP Batanghari bulan Mei 2021, ada temuan BPK terkait pembangunan Puskesmas Bungku. Yakni kekurangan volume pekerjaan senilai Rp 260 jta.
Dan temuan itu sudah dikembalikan ke kas daerah [ada 25 Juni 2021.
"Pada 26 Juni naik ke penyidikan, padahal temuan BPK sudah ditindaklanjuti," ujarnya.
Pada kasus dugaan korupsi pembangunan Puskesmas Bungku, penyidik menyebut jika total los dalam arti gedung tidak bisa dimanfaatkan.
"Padahal kenyataannya gedung sudah memiliki sertifikat laik fungsi yang dikeluarkan 2021. Selain itu, setelah selesai masa pemeliharaan, yakni sekitar Juli 2021 gedung Puskesmas Bungku sudah diuji coba," bebernya.
Meski sudah ada 7 tersangka, namun masih menjadi tanda tanya terkait konsultan perencanaan dan pengawas.
"Konsultan perencanaan dan konsultan pengawas tidak menjadi tersangka, padahal selama ini konsultan yang mengawasi berjalannya proyek pembangunan Puskesmas Bungku," imbuhnya.
Saat kuasa hukum tersangka minta dikonfrontasi dengan konsultan, penyidik tak mengizinkan. "Hingga saat ini kami belum dikonfrontir dnegan konsultan, padahal konsultan yang paling tahu perjalanan pembangunan," pungkasnya.
Baca juga: 81 Kepsek di Merangin Dilantik, Nilwan Minta Tingkatkan Mutu Pendidikan
Baca juga: Tangani Inflasi, Pemkab Muaro Jambi Gelontorkan Dana Rp 4,3 Miliar
dr Elfi Yennie Mengundurkan Diri
Sebelumnya diberitakan, Kepala Dinas Kesehatan Batanghari dr Elfie Yennie mundur dari jabatannya.
Saat dikonfirmasi, dr Elfie Yennie mengatakan pengunduran dirinya sebagai kepala dinas sudah disampaikan per tanggal 13 September 2022.
"Saya mematuhi proses hukum, dan sudah menyampakan surat pengunduran diri sebagai Kepala Dinas Kesehatan," katanya, Jumat (16/9/2022).
dr Elfie Yennie juga mengatakan jika ini merupakan konsekuensi dari jabatan yang diembannya. "Dengan adanya masalah ini, saya tentu tidak bisa lepas dari tanggungjawab," imbuhnya.
Namun untuk membuktikan tidak adanya kerugian negara pada pembangunan Puskemas Bungku, dr Elfie Yennie membeberkan kondisi Puskesmas Bungku.
"Gedung sudah difungsikan sebagai sarana pelayanan kesehatan selama setahun lebih, dan kondisi gedung tetap baik sampai saat ini," jelasnya.
Selain itu, sertifikat laik fungsi Puskesmas Bungku juga sudah dikantongi.
Pada audit BPK, sempat jadi temuan yakni kelebihan bayar pembangunan Puskesmas Bungku sebesar Rp 260 Juta.
"Sudah diaudit BPK, dan temuannya berupa kelebihan bayar sudah dikembalikan ke kas negara," ujar dr Elfie Yennie.
Selain itu, saksi ahli sudah menegaskan bahwa tidak ada unsur pidana dalam kegiatan pembangunan Puskesmas Bungku.
Terpisah, Sekda Batanghari Muhammad Azan saat dikonfirmasi terkait pengunduran Kadinkes Batanghari mengaku sudah mengetahuinya.
“Beberapa hari lalu saya mendapat informasi bahwa Ibu Kepala Dinas Kesehatan mengajukan pengunduran diri kepada Bapak Bupati dan Allhamdullilah secara proses itu sedang berlangsung berkenaan kelengkapan administrasi atas pengunduruan dirinya,” kata Sekda Batanghari Muhammad Azan
Baca juga: Makan Hati Ria Ricis Anaknya Disumpahi Meninggal, Kondisi Baby Moana Disinggung: Tega!
Sekda belum mengetahui, sejauh mana sudah tahapan proses pengunduran diri dr Elfi Yennie tersebut.
Tapi paling tidak pengajuan pengunduran diri dr Elfi Yennie tersebut sedang berproses.
Muhamma Azam bilang, informasi yang disampaikan, pengunduran diri dr Elfi Yennie belum ada alasan yang disampaikan.
“Waktu itu saya bertemu staf atau pejabat eselon IV di BKPSDMD dalam rangka untuk mengurus kelengkapan administrasi tersebut. Sejauh itu setelah ada informasi atau minta konfirmasi apa alasannya dari BKPSDMD dalam hal ini pejabat eselon IV itu tidak menyampaikan atau tidak memberi jawaban tentang hal itu,” ujarnya.
Walau begitu, kata sekda, pengunduran diri sebagai ASN pastilah ada alasan. Alasan ini sedang dirinya gali dan akan memintai informasi ke Kepala BKPSDMD.
“Di dalam surat pengunduran diri itu memang tertuang dalam rangka usia sudah mencukupi untuk pengajuan pensiun dini atau ingin lebih fokus kepada giat yang ada. Giat yang dimaksud memang tidak disebutkan tapi kalau saya asumsikan berkenaan dengan praktek di Tanggo Rajo,” katanya.
Setelah surat pengunduran ini rampung diselesaikan maka ucapnya yang ditunjuk Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam hal ini Bupati Batanghari sebagai pengganti Kadinkes akan sepenuhnya dirinya terima.
Sampai saat ini dirinya belum diamanahkan untuk meminta pendapat dan keterangan siapa yang ditunjuk dan yang lebih pantas untuk menakhodai Dinas Kesehatan sampai waktu tertentu nanti.
“Kalau namanya sudah ada, Allhamdullilah, tapi sampai saat ini dokumen atau data pendukung berkenaan siapa yang ditunjuk Plh atau Plt belum sampai ke meja saya,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Dinas Kesehatan Batanghari tersangkut dugaan korupsi proyek pembangunan Puskesmas Bungku, Batanghari tahun anggaran 2020.
Penyidik Polda Jambi telah menetapkan 7 orang sebagai tersangka pada kasus pembangunan Puskesmas Bungku senilai Rp 7 miliar ini.
Hasil penyelidikan petugas, ditemukan bahwa sesuai dengan kontrak, pengerjaan akan berakhir pada 14 Desember 2020, akan tetapi pada 17 Desember 2020 progres pengerjaan hanya mencapai 83 persen.
Kemudian pada tanggal 28 Desember, progres pengerjaan baru mencapai 88,76 persen, tetapi langsung dilakukan serah terima dengan PHO dengan progres 100 persen.
Dalam pengungkapan kasus ini, tim penyidik kemudian berkordunasi dan melibatkan alhi konstruksi bangunan dari Institut Teknologi Bandung (ITB), sehingga disimpulkan gedung Puskesmas Bungku tersebut tidak layak pakai.
Penyidik dan tim alhi menemukan bahwa beton pada bangunan tersebut tidak sesuai dengan kontrak kerja di awal.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Puskesmas Bungku Miliki Sertifikat Laik Fungsi Kuasa Hukum Kadinkes Buktikan Tak Ada Kerugian negara
Baca juga: Breaking News: Kuasa Hukum Kadinkes Batanghari Bantah Tudingan Korupsi Pembangunan Puskesmas Bungku
Baca juga: Hormati Proses Hukum Dugaan Korupsi Puskesmas Bungku, Elfie Yenni Mundur dari Kadinkes Batanghari