Dugaan Korupsi Puskesmas Bungku

Perjalanan Dugaan Korupsi Pembangunan Puskesmas Bungku Seret 7 Tersangka, Kemana Konsultan pengawas?

Kasus dugaan korupsi pembangunan Puskesmas Bungku ini menyeret 7 tersangka, yang terdiri dari dua orang dari Dinas Kesehatan Batanghari dan 5 orang

Penulis: tribunjambi | Editor: Suci Rahayu PK
ist
Puskesmas Bungku., Batanghari sudah difungsikan untuk pelayanan kesehatan dan vaksinasi massal. 

TRIBUNJAMBI.COM - Perjalanan kasus dugaan korupsi pembangunan Puskesmas Bungku, Batanghari.

Kasus dugaan korupsi pembangunan Puskesmas Bungku ini menyeret 7 tersangka, yang terdiri dari dua orang dari Dinas Kesehatan Batanghari dan 5 orang lainnya dari pihak rekanan.

Dikatakan kuasa hukum 7 tersangka, Muhammad Sahlan Samosir, pembangunan Puskesmas Bungku didanai dari Dana Alokasi Khusus (DAK) 2020.

Sahlan Samosir kuasa hukum mantan Kadinkes Batanghari Elfie Yennie. Dia membantah dugaan korupsi pembangunan Puskesmas Bungku
Sahlan Samosir kuasa hukum mantan Kadinkes Batanghari Elfie Yennie. Dia membantah dugaan korupsi pembangunan Puskesmas Bungku (Tribunjambi.com)

Saat itu, Kadinkes Batanghari Elfi Yennie bertindak sebagai pengguna anggaran (PA) dan Asrofi (alm) sebagai PPK.

Namun di perjalanan, Asrofi mengundurkan diri dari PPK karena alasan kesehatan. Dan posisi PPK diambil alih Elfi Yennie dengan dalih agar proyek bisa terus berjalan.

"Pembangunan Puskesmas Bungku dikawal oleh pengawas eksternal yang terdiri dari Inspektorat, Dinas PU dan juga dari kejaksaan," kata Sahlan Samosir, Minggu (18/9/2022).

Puskesmas Bungku memiliki pagu anggaran Rp 7,2 miliar dan pemenang tendernya PT Mulia Permai Laksono.

Dari proses lelang hingga pembangunan Puskesmas Bungku sudah sesuai dengan aturan. "Pembangunan Puskesmas Bungku dimulai pada Juli 2020, dan pada 17 Desember 2020 progres pembangunan 83 persen," jelasnya.

Baca juga: Breaking News: Kuasa Hukum Kadinkes Batanghari Bantah Tudingan Korupsi Pembangunan Puskesmas Bungku

Baca juga: Puskesmas Bungku Miliki Sertifikat Laik Fungsi Kuasa Hukum Kadinkes Buktikan Tak Ada Kerugian negara

Sesuai kontrak, Dinas Kesehatan Batanghari memberi waktu hingga 28 Desember 2020 untuk PT Mulia Permai Laksono menyelesaikan pekerjaannya.

"Konsekuensinya, selama periode 17-28 Desember 2020, PT Mulia Permai Laksono membayar denda keterlambatan," ujar Sahlan Samosir.

Pada 28 Desember 2020, proyek diserahterimakan dan pencairan dilakukan pada Januari 2021.

Seletal proses serah terima, Puskesmas Bungku masih dalam masa pemeliharaan hingga 30 Juni 2021.

"Polisi mulai melakukan penyelidikan dugaan korupsi pembangunan Puskesmas Bungku pada 4 Januari. Artinya saat itu baru selesai serah terima dan masih dalam masa pemeliharaan," beber Sahlan Samosir.

Pada LHP Batanghari bulan Mei 2021, ada temuan BPK terkait pembangunan Puskesmas Bungku. Yakni kekurangan volume pekerjaan senilai Rp 260 jta.

Dan temuan itu sudah dikembalikan ke kas daerah [ada 25 Juni 2021.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved