Brigadir Yosua Tewas Ditembak
Selain Kasus Pembunuhan Brigadir J, Penyidik Perlu Dalami Dugaan Pencucian Uang
Pada kasus tewasnya Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J, polisi masih fokus mendalami kasus dugaan pembunuhan berencana.
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Pada kasus tewasnya Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J, polisi masih fokus mendalami kasus dugaan pembunuhan berencana.
Menurut Dekan Fakultas Hukum Universitas Pakuan, Yenti Ganarsih, dugaan pencucian uang juga perlu ditindaklanjuti juga segera.
Hal ini menyusul adanya temuan pencatutan nama ajudan untuk buka rekening, dan rekening tersebut Putri Candrawathi.
Penguasaan rekening itu terlihat jelas, setelah munculnya transaksi dari rekening atas nama Brigadir Yosua Hutabarat setelah anggota Polri itu meninggal dunia.
Yenti Ganarsih berharap penyidik Polri turut mendalami dugaan money loundry tersebut.
Nama Brigadir Yosua dan Bripka Ricky Rizal dudyga digunakan oleh istri Irjen Ferdy Sambo untuk membuka rekening bank, dengan transaksi yang tidak sedikit.
"Transaksi mencurigakan dan follow the money adalah kriteria sangat penting untuk TPPU," ucap Yenti Ganarsih, pada Kamis (15/9/2022), dikutip dari Kompas.com.
Yenti menilai penyidik Polri mesti mendalami asal-usul uang yang masuk ke rekening atas nama Brigadir Yosua dan Bripka Ricky.
Baca juga: Kasus Pembunuhan Brigadir J: Saksi Kunci Sakit Ambeien, Sidang Etik Ipda Arsyad Ditunda
Menurut dia, nilai uang di dalam rekening itu cukup mencurigakan, sebab tidak sesuai dengan profil pendapatan anggota Polri.
Dia berharap penyidik turut menelusuri jika benar Putri Candrawathi yang menguasai rekening itu.
Sumber uang di dalam rekening itu juga dipertanyakan.
Pada rekening kedua ajudan itu cukup janggal dibandingkan dengan pendapatan rutin Sambo sebagai polisi.
"Siapa yang mengirim ke rekening ajudan? Dari mana? Yang penting justru asal-usul uang yang masuk ke rekening ADC itu," ucapnya.
Setelah itu baru dilihat untuk yang masuk itu digunakan apa.
"Karena kan ini tidak wajar, tidak sesuai profil. Gaji berapa?" ucap Yenti Dekan Fakultas Hukum Universitas Pakuan itu.