Kasus Asusila di Tebo

Bermodus Pijat, Oknum Ustadz di Tebo Cabuli Dua Santrinya

Polres Tebo kembali mengungkap kasus tindak pidana pencabulan anak di bawah umur. Kali ini terjadi di salah pesantren di Kabupaten Tebo

Penulis: Sopianto | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM/SOPIANTO
Polres Tebo kembali mengungkap kasus tindak pidana pencabulan anak di bawah umur. 

Dirinya mengatakan bahwa setelah mendapat laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan penyekidikan dan menetapkan pelaku sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan.

"Saat ini saudara RW sudah ditahan di Polres Tebo, pelaku kita ditahan pada Senin (12/9/2022) pukul 21.00 WIB setelah penyidik PPA menetapkan tersangka," katanya.

Dari kejadian tersebut, Polres Tebo juga mengamankan barang bukti berupa satu helai jaket warna hitam, satu helai sarung motif kotak kotak warna hijau, satu helai baju kaos berwarna putih serta satu helai kain sarung kotak kotak berwarna abu.

"Pelaku akan dijerat dengan pasal 82 ayat (1) (2) Jo pasal 76 E undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak," pungkas Fitria.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Makan Hinaan Istri Faisal Saat Jualan di TikTok, Dicibir Terkenal Lewat Kematian Vanessa Angel: Tega

Baca juga: Pemblokiran di Talang Duku Muaro Jambi Berlanjut, Perusahaan Baru Kumpulkan Rp 4,9 Miliar

Baca juga: Pemblokiran Masih Berjalan, Polres Batanghari Imbau Sopir Truk Batu Bara Maksimalkan Isitirahat

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved