Gubernur Papua Lukas Enembe Jadi Tersangka KPK, Kuasa Hukum Protes Karena Tidak Sesuai Prosedur

Dikatakannya, dalam penetapan Lukas Enembe sebagai tersangka, KPK dinilai sangat terburu-buru.

Editor: Rahimin
ist
Gubernur Papua Lukas Enembe. Gubernur Papua Lukas Enembe Jadi Tersangka KPK, Kuasa Hukum Protes Karena Tidak Sesuai Prosedur 

TRIBUNJAMBI.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka.

Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduga menerima gratifikasi.

Menurut KPK, Lukas Enembe menjadi tersangka kasus dugaan gratifikasi senilai Rp 1 miliar.

Namun, Kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening protes terkait penetapkan tersangka itu.

Menurutnya, penetapan status tersangka Lukas Enembe tidak sesuai prosedur.

"KUHAP menyatakan, orang dinyatakan tersangka itu apabila ada dua alat bukti dan ada keterangannya," katanya di Kota Jayapura, Papua, Senin (12/9/2022), dikutip dari Tribun-Papua.com.

Dikatakannya, dalam penetapan Lukas Enembe sebagai tersangka, KPK dinilai sangat terburu-buru.

"Kenapa tidak minta keterangan dulu. Kami sangat sayangkan sikap KPK yang tidak profesional," ujarnya.

Lukas Enembe sendiri langsung dicegah keluar negeri begitu ditetapkan menjadi tersangka.

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mencegah ke luar negeri Gubernur Papua Lukas Enembe.

“Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Ditwasdakim) Ditjen Imigrasi menerima pengajuan pencegahan kepada subjek atas nama Lukas Enembe dari Komisi Pemberantasan Korupsi pada Rabu, 7 September 2022."

"Pencegahan berlaku selama 6 bulan,” kata Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, I Nyoman Gede Surya Mataram, dalam keterangan tertulis, Senin, dilansir Tribunnews.com.

Gubernur Papua Lukas Enembe dicegah ke luar dari wilayah Indonesia terhitung sejak pengajuan pencegahan sampai 7 Maret 2023.

Sebelumnya, Lukas Enembe akan diperiksa KPK di Mako Brimob Polda Papua, Kotaraja, Kota Jayapura, Papua, Senin (12/9/2022).

Namun, Stephanus Roy Rening bilang Lukas Enembe tidak bisa menghadiri pemeriksaan oleh KPK karena sedang sakit.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved