Gubernur Papua Lukas Enembe Jadi Tersangka KPK, Kuasa Hukum Protes Karena Tidak Sesuai Prosedur
Dikatakannya, dalam penetapan Lukas Enembe sebagai tersangka, KPK dinilai sangat terburu-buru.
Dikatakannya, Lukas Enembe telah mengajukan izin kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk berobat.
"Izin sejak akhir Agustus 2022, dan sudah mendapatkan izin dari Mendagri Tito Karnavian," katanya.
"Bapak gubernur telah mendapatkan izin berobat selama 14 hari. Surat sudah diajukan dan baru keluar tepat 9 September 2022," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul FAKTA Gubernur Papua Lukas Enembe Jadi Tersangka KPK: Dicegah ke Luar Negeri, Batal Diperiksa KPK
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Dicegah ke Luar Negeri Enam Bulan Kaki Lukas Enembe Bengkak, Jadi Tersangka Kasus Gratifikasi
Baca juga: Buntut Gubernur Papua Lukas Enembe Lewat Jalur Tikus ke Papua Nugini,Pemerintah Lakukan Penyelidikan
Baca juga: Masuk Papua Nugini Gubernur Papua Lukas Enembe Naik Ojek Lewati Jalan Tikus, Akhirnya Dipulangkan