Brigadir Yosua Tewas Ditembak

Bharada Sadam Ditahan 20 Hari dan Demosi 1 Tahun Akibat Intimidasi Wartawan di Rumah Ferdy Sambo

Akibat ulahnya tersebut, Bharada Sadam harus menjalani sidang kode etik dan profesi Polri.

Editor: Rahimin
Kolase/Tribun Jambi
Bharada Sadam dan Irjen Ferdy Sambo. 

Bharada Sadam sudah  dimutasi sebagai perwira di Yanma Polri.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah di Mabes Polri, Jakarta, Senin (12/9/2022) mengatakan,  pihaknya juga bakal menghadirkan tiga orang saksi dalam sidang tersebut.

Sebaliknya, Bharada Sadam disidang karena diduga tidak profesional dalam melaksanakan tugas.

"Saksi-saksi dalam persidangan pada siang hari ini ada tiga orang yaitu Ipda DD, Brigadir FF dan Briptu FD. Sedangkan wujud perbuatan yaitu ketidakprofesionalan di dalam melaksanakan tugas," ujarnya.

Bharada Sadam dipastikan tidak tersangkut di dalam obstruction of justice di dalam kasus Brigadir Yosua.

Bharada Sadam hanya melakukan pelanggaran karena diduga tidak professional dalam bertugas.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bharada Sadam Dihukum Demosi 1 Tahun Buntut Intimidasi Wartawan di Rumah Ferdy Sambo

Baca juga: Pengakuan Bharada E Menembak Pertama, Ferdy Sambo Menembak Brigadir J Terakhir

Baca juga: Ferdy Sambo Ambil Lagi Uang yang Sudah Diberikan ke Bripka RR

Baca juga: Dua Kapolda Bantah Keterlibatannya pada Skenario Ferdy Sambo Soal Kematian Brigadir J

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved