Brigadir Yosua Tewas Ditembak

Bharada Sadam Ditahan 20 Hari dan Demosi 1 Tahun Akibat Intimidasi Wartawan di Rumah Ferdy Sambo

Akibat ulahnya tersebut, Bharada Sadam harus menjalani sidang kode etik dan profesi Polri.

Editor: Rahimin
Kolase/Tribun Jambi
Bharada Sadam dan Irjen Ferdy Sambo. 

TRIBUNJAMBI.COM  -  Bharada Sadam alias Bharada S dihukum akibat ulahnya mengintimidasi wartawan saat meliput di rumah Irjen Ferdy Sambo.

Bharada Sadam saat itu intimidasi wartawan terkait pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua di rumah dinas mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.

Saat itu wartawan meliput kasus kematian Brigadir Yosua di rumah Pribadi Ferdy Sambo, Jalan Saguling, Jakarta Selatan.

Akibat ulahnya tersebut, Bharada Sadam harus menjalani sidang kode etik dan profesi Polri.

Bharada Sadam diberihukuman demosi selama setahun dan ditahan selama 20 hari.

Kombes Rachmat Pamudji yang memimpin sidang etik terhadap Bharada Sadam.

Kombes Rachmat Pamudji menjelaskan, Bharada Sadam terbukti secara sah dan meyakinkan sudah melanggar etik.

"Menjatuhkan sanksi berupa, sanksi etik yaitu perilaku pelanggaran dinyatakan sebagi perbuatan tercela, kewajiban pelaggar meminta maaf seara lisan terhadap komisi etik Polri dan secara tertulis kepada pimpinan Polri. Kedua, sanksi administratif mutasi bersifat demosi selama satu tahun," katanya seperti dilihat Tribunnews dari portal Polri TV, Senin (12/9/2022).

Fakta yang meringankan terhadap Bharada Sadam karena kooperatif dalam memberikan keterangan saat persidangan.

Kombes Rachmat Pamudji yang membacakan putusan kalau Bharada Sadam telah menjalani penahanan di tempat khusus selama 20 hari di Mako Brimob.

Kombes Rachmat Pamudji bilang, majelis komisi sidang kode etik menyimpulkan Bharada Sadam melakukan perbuatan tercela dengan mengintimidasi wartawan yang sedang bertugas meliput kasus kematian Brigadi Yosua.

"Bharada Sadam melakukan perbuatan berupa telah mengintimidasi dan mengambil foto dan video yang tersimpan pada hp wartawan detik.com dan CNN yang melakukan peliputan di rumah pribadi Kadiv Propam Polri atas nama Irjen pol Ferdy Sambo di Saguling," katanya.

Dijelaskan Kombes Rachmat Pamudji, apa yang dilakukan Bharada Sadam menyebakan pemberitaan viral dan membuat reputasi Polri menjadi buruk di masyarakat.

"Terduga pelanggar terbukti tidak menjaga reputasi dan kehormatan Polri, termasuk kategori melanggar kode etik sedang. Perbuatan tersebut menghambat kebebasan pers," ujarnya.

Diketahui, Bharada Sadam sopir dari Ferdy Sambo yang kini menjabat Ton 3 KI Markas Yon D Resimen I Paspelopor Korbrimbob Polri.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved