Brigadir Yosua Tewas Ditembak
Pengakuan Bharada E Menembak Pertama, Ferdy Sambo Menembak Brigadir J Terakhir
Tersangka pembunuhan Brigadir J, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E menyebut Ferdy Sambo juga ikut menembak korban di rumah dinas Komplek Polri D
Mereka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, junto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang permufakatan jahat.
Dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup dan 20 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pengakuan Krusial Bharada E: Saya Penembak Pertama, Ferdy Sambo Menembak Terakhir,
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Heboh Kebakaran Hotel Malioboro di Kawasan Pasar Kota Jambi Ternyata Hoax
Baca juga: Benarkah Suharso Dipecat dari PPP Karena Tak Mau Jadi Menpan-RB? Jika Mau Tak Ada Kudeta & Dualisme
Baca juga: IRT di Palembang Dibacok saat Tagih Utang Rp 5 Juta, Berawal Pinjam Nama untuk Ngutang di Bank
Baca juga: Ferdy Sambo Ambil Lagi Uang yang Sudah Diberikan ke Bripka RR