Brigadir Yosua Tewas Ditembak
Pengakuan Bharada E Menembak Pertama, Ferdy Sambo Menembak Brigadir J Terakhir
Tersangka pembunuhan Brigadir J, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E menyebut Ferdy Sambo juga ikut menembak korban di rumah dinas Komplek Polri D
TRIBUNJAMBI.COM - Pengakuan penting Bharada E soal penembakan Brigadir J alias Brigadir Yosua.
Pada keterangannya, Bharada E berbalik melawan Ferdy Sambo
Tersangka pembunuhan Brigadir J, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E menyebut Ferdy Sambo juga ikut menembak korban di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Pengakuan Bharada E ini sekaligus merubah keterangan awal soal skenario Ferdy Sambo.
Bharada E sendiri saat ini sudah mencabut keterangan awal dan merubah keterangan dengan sejujur-jujurya.
Kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy menyebut awalnya kliennya diperiksa menggunakan alat lie detector alias pendeteksi kebohongan.
"Karena klien saya dari sebulan yang lalu sudah di tes lie detector setelah ada perubahan. Klien saya sudah jujur fokusnya bagaimana sekarang pemberkasannya cepat, supaya kita bisa fight di pengadilan," kata Ronny saat dihubungi, Sabtu (10/9/2022).
Baca juga: Ferdy Sambo Ambil Lagi Uang yang Sudah Diberikan ke Bripka RR
Baca juga: IRT di Palembang Dibacok saat Tagih Utang Rp 5 Juta, Berawal Pinjam Nama untuk Ngutang di Bank
Dalam pemeriksaan lie detector, Bharada E diperiksa soal posisi Bharada E mulai dari Magelang, Jawa Tengah hingga di lokasi penembakan Brigadir J.
Dalam pemeriksaan itu, kata Ronny, ada hal krusial yang diungkapkan oleh kliennya.
Hal itu adalah soal Ferdy Sambo yang juga menembak Brigadir J.
"Lie detector yang ditanyakan ke klien saya terkait dengan peristiwa di Duren Tiga salah satu poin krusial adalah siapa saja yang menembak J. Klien saya menjawab saya pertama dan FS yang menembak terakhir," ucapnya.
Untuk itu, Ronny melanjutkan, kliennya mencabut keterangan awal dan dilakukan pemeriksaan ulang sebagai tersangka pada Kamis (8/9/2022) kemarin.
"Pencabutan beberapa point keterangan di BAP yg awal karena ada keterangan yang tidak benar (skenario FS). Masih ada keterangan yg masih pakai skenario awal (FS) makanya kita cabut," ungkapnya.
Dalam kasus ini Polri telah menetapkan 5 tersangka. Para tersangka adalah Irjen Ferdy Sambo, istrinya Putri Candrawathi, serta ajudan mereka yakni Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR, dan Kuat Maruf.
Baca juga: Benarkah Suharso Dipecat dari PPP Karena Tak Mau Jadi Menpan-RB? Jika Mau Tak Ada Kudeta & Dualisme
Kuat Maruf adalah sopir sekaligus asisten rumah tangga Putri Candrawathi.
Mereka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, junto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang permufakatan jahat.
Dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup dan 20 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pengakuan Krusial Bharada E: Saya Penembak Pertama, Ferdy Sambo Menembak Terakhir,
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Heboh Kebakaran Hotel Malioboro di Kawasan Pasar Kota Jambi Ternyata Hoax
Baca juga: Benarkah Suharso Dipecat dari PPP Karena Tak Mau Jadi Menpan-RB? Jika Mau Tak Ada Kudeta & Dualisme
Baca juga: IRT di Palembang Dibacok saat Tagih Utang Rp 5 Juta, Berawal Pinjam Nama untuk Ngutang di Bank
Baca juga: Ferdy Sambo Ambil Lagi Uang yang Sudah Diberikan ke Bripka RR