Daftar Kenaikan Tarif Ojol - Sumatera Naik 8 Persen
Daftar tarif baru ojek online (ojol). Tarif ojek online (ojol) pada hari ini, Sabtu (10/9/2022) resmi naik. Kenaikan tarif ojol di setiap daerah
Sedangkan biaya jasa minimal untuk zona III yaitu Rp9.200-Rp11.000.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno menyatakan penyesuaian biaya jasa ini dilakukan dalam rangka adanya penyesuaian terhadap beberapa komponen biaya jasa seperti BBM, UMR, dan komponen perhitungan jasa lainnya.
Adapun ketentuan ini tercantum dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 667 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi yang ditandatangani pada 7 September 2022.
Baca juga: Menkumham Sahkan Mardiono Plt Ketum PPP, Evi Suherman: Saya Tidak Protes Siapapun Pimpinan di Atas
Baca juga: Lowongan Kerja PT Nindya Karya untuk Lulusan D3 dan Lulusan S1
“Untuk komponen penyesuaian biaya jasa ojek online ada 3 komponen antara lain Biaya Pengemudi yaitu kenaikan UMR, asuransi pengemudi, biaya jasa minimal order 4 KM, dan kenaikan harga BBM,” ucap Hendro dalam keterangan, Rabu (7/9/2022).
Ia menyebut, untuk biaya jasa minimal disesuaikan berdasarkan jarak 4 kilometer pertama.
"Untuk besaran biaya tidak langsung berupa biaya sewa penggunaan aplikasi ditetapkan paling tinggi 15 persen," ucapnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Resmi Naik Hari Ini, Berikut Tarif Ojol di Jabodetabek Hingga Papua,
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Lowongan Kerja PT Nindya Karya untuk Lulusan D3 dan Lulusan S1
Baca juga: Fadli Sudria Sebut Utang Pemprov Jambi Rp9 Miliar di Mattaher Dibayar Tahun Ini
Baca juga: Promo Richeese Hari Ini 10 September 2022, Beli 1 Gratis 1