Daftar Kenaikan Tarif Ojol - Sumatera Naik 8 Persen
Daftar tarif baru ojek online (ojol). Tarif ojek online (ojol) pada hari ini, Sabtu (10/9/2022) resmi naik. Kenaikan tarif ojol di setiap daerah
TRIBUNJAMBI.COM - Daftar tarif baru ojek online (ojol).
Tarif ojek online (ojol) pada hari ini, Sabtu (10/9/2022) resmi naik.
Kenaikan tarif ojol di setiap daerah berbeda-beda.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membagi tiga zona dalam penyesuaian atau kenaikan tarif ojol.
Zona I
Meliputi, Pulau Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali.
Kenaikan tarif ojol pada Zona I yaitu, batas bawah dari sebelumnya Rp1.850 naik ke Rp2.000 atau terdapat kenaikan 8 persen.
Untuk batas atas dari Rp2.300 naik 8,7 persen menjadi Rp2.500 dan biaya jasa minimal menjadi Rp8.000-Rp10.000.
Baca juga: Brigadir Yosua Ditodong Pisau Kuwat Maruf, Ada Bripka RR yang Panik hingga Pindahkan Senjata
Baca juga: 16 Eselon II Pemprov Jambi Sudah Jalani Asesmen, Dewan Berharap Bisa Tingkatkan Kinerjanya
Zona II
Meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
Pada Zona tersebut, terjadi kenaikan biaya batas bawah sebesar 13,33 persen dari Rp2.250 menjadi Rp2.550 dan batas atas naik sebesar 6 persen menjadi Rp 2.800 dari sebelumnya Rp2.650.
Adapun biaya jasa minimal yang sudah ditetapkan Kemenhub sebesar Rp10.200-Rp11.200.
Zona III
Meliputi, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku, dan Papua.
Wilayah tersebut ditetapkan batas bawah dari Rp 2.100 naik menjadi Rp2.300 atau naik 9,5 persen dan batas atas naik 5,7 persen dari Rp2.600 menjadi Rp2.750.