Daftar Kenaikan Tarif Ojol - Sumatera Naik 8 Persen

Daftar tarif baru ojek online (ojol). Tarif ojek online (ojol) pada hari ini, Sabtu (10/9/2022) resmi naik. Kenaikan tarif ojol di setiap daerah

Editor: Suci Rahayu PK
Sumber: tribunnews.com
lustrasi jasa layanan ojek online (ojol). 

TRIBUNJAMBI.COM - Daftar tarif baru ojek online (ojol).

Tarif ojek online (ojol) pada hari ini, Sabtu (10/9/2022) resmi naik.

Kenaikan tarif ojol di setiap daerah berbeda-beda.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membagi tiga zona dalam penyesuaian atau kenaikan tarif ojol.

Zona I

Meliputi, Pulau Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali.

Kenaikan tarif ojol pada Zona I yaitu, batas bawah dari sebelumnya Rp1.850 naik ke Rp2.000 atau terdapat kenaikan 8 persen.

Untuk batas atas dari Rp2.300 naik 8,7 persen menjadi Rp2.500 dan biaya jasa minimal menjadi Rp8.000-Rp10.000.

Baca juga: Brigadir Yosua Ditodong Pisau Kuwat Maruf, Ada Bripka RR yang Panik hingga Pindahkan Senjata

Baca juga: 16 Eselon II Pemprov Jambi Sudah Jalani Asesmen, Dewan Berharap Bisa Tingkatkan Kinerjanya 

Zona II

Meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.

Pada Zona tersebut, terjadi kenaikan biaya batas bawah sebesar 13,33 persen dari Rp2.250 menjadi Rp2.550 dan batas atas naik sebesar 6 persen menjadi Rp 2.800 dari sebelumnya Rp2.650.

Adapun biaya jasa minimal yang sudah ditetapkan Kemenhub sebesar Rp10.200-Rp11.200.

Zona III

Meliputi, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku, dan Papua.

Wilayah tersebut ditetapkan batas bawah dari Rp 2.100 naik menjadi Rp2.300 atau naik 9,5 persen dan batas atas naik 5,7 persen dari Rp2.600 menjadi Rp2.750.

Sedangkan biaya jasa minimal untuk zona III yaitu Rp9.200-Rp11.000.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno menyatakan penyesuaian biaya jasa ini dilakukan dalam rangka adanya penyesuaian terhadap beberapa komponen biaya jasa seperti BBM, UMR, dan komponen perhitungan jasa lainnya.

Adapun ketentuan ini tercantum dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 667 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi yang ditandatangani pada 7 September 2022.

Baca juga: Menkumham Sahkan Mardiono Plt Ketum PPP, Evi Suherman: Saya Tidak Protes Siapapun Pimpinan di Atas

Baca juga: Lowongan Kerja PT Nindya Karya untuk Lulusan D3 dan Lulusan S1

“Untuk komponen penyesuaian biaya jasa ojek online ada 3 komponen antara lain Biaya Pengemudi yaitu kenaikan UMR, asuransi pengemudi, biaya jasa minimal order 4 KM, dan kenaikan harga BBM,” ucap Hendro dalam keterangan, Rabu (7/9/2022).

Ia menyebut, untuk biaya jasa minimal disesuaikan berdasarkan jarak 4 kilometer pertama.

"Untuk besaran biaya tidak langsung berupa biaya sewa penggunaan aplikasi ditetapkan paling tinggi 15 persen," ucapnya.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Resmi Naik Hari Ini, Berikut Tarif Ojol di Jabodetabek Hingga Papua, 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Lowongan Kerja PT Nindya Karya untuk Lulusan D3 dan Lulusan S1

Baca juga: Fadli Sudria Sebut Utang Pemprov Jambi Rp9 Miliar di Mattaher Dibayar Tahun Ini

Baca juga: Promo Richeese Hari Ini 10 September 2022, Beli 1 Gratis 1

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved