Suharso Monoarfa Diberhentikan PPP
Kata Mardiono Setelah Jadi Ketum PPP Gantikan Suharso Monoarfa yang Diberhentikan
Pasca diberhentikannya Suharso Monoarfa dari Ketum PPP kini jabatan Plt diemban Muhammad Mardiono.
TRIBUNJAMBI.COM - Pasca diberhentikannya Suharso Monoarfa dari Ketum PPP kini jabatan Plt diemban Muhammad Mardiono.
Mardiono terpilih menggantikan Suharso yang diberhentikan dari Ketum PPP. mengatakan dirinya tak memiliki ambisi untuk memimpin PPP.
Mardiono angkat bicara soal dirinya yang menggantikan Suharso.
Menurut Mardiono tak ada ambisi menggantikan Suharso sebagai ketum PPP.
Hanya saja pemberhentian Suharso Monoarfa bermula dari banyaknya kegelisahan kader-kader partai mulai Dewan Pimpinan Cabang (DPC).
"Bahkan ada yang menulis surat juga dari DPW menyampaikan bahwa ini bagaimana? Jelang pemilu susah komunikasi dengan ketua?" ujarnya.
Terkait pemberhentian Suharso juga sesuai Pasal 11 hurf b dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART)
Pemberhentian Anggota Dewan Pimpinan dapat dilakukan karena berhalangan tetap karena sakit atau hal lain yang ditetapkan berdasarkan putusan dan/pendapat hukum mahkamah partai.
Sebelumnya, Suharso Monoarfa diberhentikan sebagai Ketua Umum PPP dari Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) PPP.
Posisinya digantikan Muhammad Mardiono, yang menjabat sebagai anggota dewan pertimbangan presiden atau Wantimpres.
Di bawah kepemimpinan Mardiono, PPP akan menggelar Mukernas, yang salah satu agendanya menentukan nama Capres.
Dapat Tawaran Majelis Pertimbangan
Suharso Monoarfa diberhentikan dari jawabatan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Sebagai gantinya Suharso Monoarfa ditawari jadi Ketua Majelis Pertimbangan PPP.
Perkembangan soal Suharso Monoarfa disampaikan Wakil Ketua Umum Arsul Sani Rabu (7/9/2022).
Menurutnya tak ada perpecahan dan konflik di internal PPP.
PPP menawarkan Suharso mau menjabat Ketua Majelis Pertimbangan PPP.
Jika Suharso menerima tawaran itu, diharapkan masalah akan segera selesai.
Saat ini ketua umum menjadi satu-satunya posisi yang diganti dalam permohonan SK pengesahan di Kementerian Hukum dan HAM.
"Di dalam permohonan SK pengesahan perubahan kepengurusan, yang kami ubah cuma satu, yakni posisi ketua umum," ungkap Arsul kepada wartawan,
Bahkan di posisi seperti sekretaris jenderal sampai bendahara umum masih tetap diisi oleh orang-orang yang sama.
Artikel Ini Diolah dari Tribunnews.com
Baca juga: Diberhentikan dari Jabatan Ketum PPP, Ini Tawaran Mengejutkan Buat Suharso Monoarfa
Baca juga: Dampak Suharso Monoarfa Diberhentikan Paksa dari Ketum PPP, Ini Kata Pengamat
Baca juga: Biodata dan Profil Suharso Monoarfa yang Diberhentikan dari Ketum PPP