Tarif Ojek Online Segera Naik, Ini Tarif Terbaru yang Diterapkan Pemerintah Setelah BBM Naik

Pemerintah segera memberlakukan kenaikan tarif ojek online  di antaranya tarif di  Jambi.

Penulis: Heri Prihartono | Editor: Heri Prihartono
SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
Pasca kenaikan BBM, Pemerintah segera memberlakukan kenaikan tarif ojek online  di antaranya tarif di  Jambi. 

TRIBUNJAMBI.COM - Pemerintah segera memberlakukan kenaikan tarif ojek online  di antaranya tarif di  Jambi.

Pasca kenaikan BBM, ada kenaikan tarif ojek online  di antaranya tarif di  Jambi.

Khusus tarif ojek online Jambi berada pada Zona 1 Sumatera dan Jawa.

Tarif ojek online Jambi meliputi  Zona I, Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi), dan Bali.

Untuk zona I, berlaku batas tarif atas dan tarif bawah sebagai berikut:

- Biaya jasa batas bawah: Rp 1.850 per km

- Biaya jasa batas atas: Rp 2.300 per km

- Biaya jasa minimal dengan rentang: Rp 9.250 sampai Rp 11.500.

Kenaikan tarif ojek online tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor.

Kenaikan tarif ojek online juga meliputi  zonasi lainnya yakni.

- Zona II, Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi atau Jabodetabek.

- Zona III, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku, serta Papua.

 

Batas tarif atas dan tarif bawah yang berlaku di zona II antara lain:

- Biaya jasa batas bawah: Rp 2.600 per km


- Biaya jasa batas atas: Rp 2.700 per km


- Biaya jasa minimal dengan rentang: Rp 13.000 sampai Rp 13.500.


Sedangkan, batas tarif atas dan tarif bawah di zona III antara lain:

- Biaya jasa batas bawah: Rp 2.100 per km


- Biaya jasa batas atas: Rp 2.600 per km


- Biaya jasa minimal dengan rentang: Rp 10.500 sampai Rp 13.000.

Kata Grab dan Gojek

Dampak kenaikan BBM berpeluang adanya perubahan tarif  ojek online yang dilakukan aplikator seperti Grab dan Gojek.

Sejumlah aplikator mempertimbangkan kenaikan tarif ojek online seiring kenaikan harga BBM di antaranya Grab dan Gojek.

Gojek di antaranya yang akan mempertimbangkan kenaikan tarif ojek online.

Hal ini disampaikan Senior Vice President Corporate Affairs Gojek, Rubi W Purnomo dalam keterangan yang diperoleh Tribunnews, Selasa (6/9/2022).

“Saat ini kami juga tengah mempelajari adanya kenaikan harga BBM dan kaitannya dengan operasional layanan Gojek serta para mitra kami,” sambungnya.

Manajemen Gojek akan melakukan kajian supaya tarif baru tersebut tidak terlalu memberatkan pelanggan.

Dan tentunya tarif baru layanan ojol Gojek dapat kompetitif.

“Kami terus berupaya memastikan layanan terbaik bagi pengguna layanan Gojek dengan harga yang wajar dan kompetitif,” pungkasnya.

Sementara itu Head, Corporate & Policy Communications Grab Indonesia Dewi Nuraini menyebut pihaknya belum mengumumkan ada tidaknya kenaikan tarif ojol.

Grab masih memantau situasi dan keputusan pemerintah.

"Saat ini kami masih memantau situasi seiring dengan keputusan pemerintah terkait harga bahan bakar minyak (BBM) yang berlaku pada 3 September 2022. Kami akan memberikan informasi lebih lanjut apabila terdapat penyesuaian yang memengaruhi para pelanggan maupun mitra Grab Indonesia," ujar Dewi pada Kompas.com, Senin (5/9/2022).

Grab Indonesia akan senantiasa mendukung segala upaya pemerintah dalam memajukan industri transportasi dan UMKM di tanah air dengan tujuan menggerakkan roda perekonomian pasca pandemi Covid-19.

(TRIBUNNEWS/TRIBUNJAMBI.COM)

Baca juga: Harga BBM Naik, Begini Kata Gojek dan Grab Soal Kenaikan Tarif Ojek Online

Baca juga: Gara-gara Tarif Gofood, Kantor Gojek di Solo Digeruduk Ratusan Driver Ojol

Baca juga: Gairah Positif Ekosistem GoTo Bangkit Bersama GoJek

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved