Puluhan Anggota Ormas Anti Korupsi Geruduk Kejari Tebo, Ini yang Dituntut

Puluhan orang yang tergabung dalam Ormas pengiat anti korupsi Kabupaten Tebo melakukan aksi unjuk rasa didepan halaman kantor Kejaksaan Negeri Tebo.

Penulis: Sopianto | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi/Sopianto
Puluhan orang yang tergabung dalam Ormas pengiat anti korupsi Kabupaten Tebo melakukan aksi unjuk rasa didepan halaman kantor Kejaksaan Negeri Tebo. 

TRIBUNJAMBI.COM,MUARA TEBO- Puluhan orang yang tergabung dalam Organisasi Masyarakat pengiat anti korupsi Kabupaten Tebo melakukan aksi unjuk rasa didepan halaman kantor Kejaksaan Negeri Tebo

Ormas anti korupsi yang dipimpin oleh Hafizon Romi meminta kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo untuk mengusut beberapa temuan terkait beberapa pekerjaan di Dinas PUPR Tebo dan penyaluran dana hibah yang ada di tujuh OPD lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tebo.

Romi pada saat didepan Kantor Kejari Tebo menyampaikan, untuk meminta pihak Kejaksaan mengusut tuntas banyak nya temuan BPK atas pekerjaan yang dilakukan beberapa pihak rekanan atau pihak ketiga di Dinas PUPR Tebo

Dirinya meyakini, temuan yang merugikan negara hingga miliaran tersebut untuk segera dikembalikan dan menyeret oknum rekanan ke meja hijau.

"Kami tegaskan kiranya pihak kejaksaan segera membongkar adanya praktek korupsi beberapa pekerjaan yang dilakukan oleh pihak rekanan di Dinas PUPR Tebo. Temuan BPK sudah sangat jelas," ucap Romi di depan kantor Kejaksaan Negeri Tebo Rabu (7/9/2022). 

Selain itu dirinya meminta Kejaksaan mengusut temuan BPK, Aliansi anti korupsi Tebo juga meminta untuk mengungkap adanya penyimpangan pada penyaluran dana hibah di tujuh OPD yang ada dilingkup Pemkab Tebo.

Baca juga: 19 November 2022 Pilkades Serentak di Tebo, Banyak Spanduk Calon Kades Terpasang 

Beberapa yang terindikasi adanya penyimpangan dana hibah di tujuh OPD tersebut yakni, Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura, Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Dinas Sosial PP dan PPA, Kecamatan Rimbo Bujang dan Kecamatan Tebo Tengah.

Menurutnya, penyaluran ini tidak tepat sasaran dan menyalahi prosedur tentang penyaluran dana hibah. 

Selanjutnya ada beberapa CV maupun PT yang menjadi temuan BPK menjadi catatan pihaknya, untuk segera ditindaklanjuti oleh pihak Kejaksaan Negeri Tebo, yakni PT Piramid Anugrah Nusantara, PT Hanro, CV. Nova Indah Pratama, Rudy Agung Laksana, CV Tri Wirajaya. 

Dirinya juga meminta pihak Kejari Tebo untuk segera memanggil pihak ketiga yang mengerjakan kegiatan di Dinas PUPR Kabupaten Tebo.

Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Tebo Dinar Kripsiaji menyambut baik unjuk rasa yang digelar didepan Kejaksaan Negeri Tebo.

Menurutnya setiap warga negara berhak menyampaikan pendapatnya dimuka umum. 

Selanjutnya kata Dinar artinya masyarakat percaya kepada Kejari, harapan masyarakat untuk terus menangai dugaan-dugaan tindakan pidana korupsi di Kabupaten Tebo.

Baca juga: Harga Sawit di Tebo Ilir Hari Ini Rabu (7/9/2022) Diangka Rp 1.500

"Saya pikir kita mengapresiasi kegiatan mereka, dan mereka menyampaikan unjuk rasa dengan baik dan benar dan kita sudah menyiapkan tempat," ucapnya.

Apa yang disampikan ormas tersebut Dinar bilang akan diteruskan kan ke Kejati Jambi.

Sudah enam puluh hari lebih namun belum dikembalikan 100 peresen, kata Dinar setiap OPD atau Satker yang mrnjadi temuan oleh BPK itu mengikat sampai lunas. Sampai rekomendasinya ditindakanlanjuti oleh pemerintah Kabupaten.

"Saya juga ingin katakan bahwa temuam dari BPK itu tidak linear, tidak segaris bahwa itu tindak pidana, tidak seperti itu," terangnya.

Karena metodenya tidak sama dengan metode yang dilakukan pemeriksaan oleh APH.

"Kalau APH ini kan mencari dan membuktikan kebenaran materilnya, tapikan kalau dari LHPBPK itukan pertanggungjawaban nya seperti apa, jadi tidak selalu apa yang menjadi temukan LHPBPK pasti menjadi pidana tidak seperti itu, tetapi mungkin ada," tambah Dinar.

Baca juga: Rekrut PPPK di Kabupaten Tebo Mengunakan Metode Observasi

Hingga saat ini kata Dinar, Kejari Tebo belum menemukan unsur pidananya.

"Kami monitor, sampai bulan lalu sudah 60 persen yang sudah ditindaklanjuti, artinya kami monitor kalau situ ada tindak pidananya maka akan kami tindak lanjuti," pungkasnya (Tribunjambi.com/Sopianto)

Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved