PHK Sepihak PT HAL, Penggugat Hadirkan Saksi Ahli, Ungkap Perbedaan Direktur Murni & Direktur Karir

Abdul Khakim jadi saksi ahli pada perkara Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak yang dilakukan PT Hutan Alam Lestari di Jambi.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi/Darwin
Sidang kasus PHK sepihak PT HAL berlangsung di Peradilan Hubungan Industrial (PHI) Jambi, Selasa (6/9/2022). 

 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Perbedaan tugas seorang direktur murni dan direktur karir dalam suatu perusahaan dilihat dari fakta lapangan dan berdasarkan perintah atau tidak.

Penjelasan perbedaan jabatan direktur itu dijelaskan Abdul Khakim saat memberikan keterangan sebagai saksi ahli pada perkara Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak yang dilakukan PT Hutan Alam Lestari di Jambi.

Sidang tersebut berlangsung di Peradilan Hubungan Industrial (PHI) Jambi, Selasa (6/9/2022) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli.

Ahli diketuai merupakan seorang penulis buku dengan judul 'Seri Hukum Ketenagakerjaan - Aspek Hukum Organisasi Buruh'. 

Ahli juga diketahui merupakan akademisi di Universitas Mulia Balikpapan sebagai Dosen Hukum Ketenagakerjaan pada Fakultas Humaniora dan Kesehatan.

Baca juga: Kasus PHK PT HAL: Saksi Ungkap PT HAL Menunggak Bayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan

Riski Lionanto, Kuasa Hukum Penggugat menjelaskan bahwa saksi ahli yang dihadirkan tersebut untuk menjelaskan jabatan yang dipermasalahkan tergugat pada perkara nomor 14.

Pada perkara nomor 14 tersebut, penggugagat bernama Husin Gideon yang disebut tergugat mereka direktur. Namun nyatanya sebagai direktur karir.

Sehingga kata Riski, Abdul Khakim yang merupakan ahli bilang Peradilan Hubungan Industrial (PHI) didatangkan untuk menjelaskan jabatan direktur murni dan direktur karir.

"Ahli tadi sudah menjelaskan dengan sangat jelas apa perbedaan direktur pada umumnya dan direktur karir, yaitu berdasarkan perintah. Itu sudah sangat jelas," katanya.

Disebutkannya bahwa ahli telah menjelaskan bahwa perbedaan direktur tersebut terlihat pada pelaksanaan pekerjaannya sebagai direktur, berdasarkan perintah atau tidak.

Baca juga: Kasus PHK Sepihak PT Hutan Alam Lestari, Penggugat Akan Hadirkan Saksi dari Jakarta

Kepada Tribunjambi.com dan awak media lainnya, Abdul Khakim menjelaskan bahwa perbedaan mendasar tugas seorang direktur dilihat dari yang dikerjakan. 

"Perbedaan paling mendasar adalah apakah dalam pelaksanaan pekerjaan direktur itu berdasarkan perintah atau tidak," tuturnya. 

Dia menjelaskan jika jabatan yang diemban tersebut sesuai akta merupakan direktur grup maka dilihat kembali fakta dilapangan. 

"Tetapi kenyataan praktiknya dalam menjalankan pekerjaan hanya karena perintah tetap sebagai direktur karyawan atau direktur non grup," katanya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved