Kasus PHK PT HAL: Saksi Ungkap PT HAL Menunggak Bayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan

Saksi perkara Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak oleh PT HAL di Batanghari Jambi ungkap perusahaan menunggak di BPJS Ketenagakerjaan. 

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi/Darwin
Kasus PHK sepihak PT Hutan Alam Lestari (HAL) di Batanghari, Jambi terus berlanjut di Peradilan Hubungan Industrial (PHI) Jambi. 

 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Saksi yang dihadirkan dalam memberikan keterangan terkait perkara Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak oleh PT Hutan Alam Lestari (HAL) di Batanghari Jambi ungkap perusahaan menunggak di BPJS Ketenagakerjaan

Keterangan itu disampaikan oleh dua saksi yang merupakan mantan karyawan PT HAL dan karyawan yang saat ini masih bekerja saat memberikan kesaksian di Peradilan Hubungan Industrial Jambi, Selasa (30/8/2022).

Kedua saksi tersebut telah bekerja untuk perusahaan di bidang kelapa sawit tersebut yakni Muniroh sejak 2016 dan Joko sejak 2010 silam dan resign pada 2021 lalu.

Berhentinya dia sebagai karyawan karena sejak 2019 perusahaan terlambat memberikan hak karyawan. 

"Gaji mulai terlambat dikirim perusahaan sejak 2019, kadang terlambat tiga bulan, sampai lima bulan," ujarnya.

Baca juga: Kasus PHK Sepihak PT Hutan Alam Lestari, Penggugat Akan Hadirkan Saksi dari Jakarta

Bukan hanya itu, perusahaan juga tidak membayarkan perlindungan terhadap karyawan berupa BPJS Ketenagakerjaan

Hal itu diungkapkannya saat pihaknya hendak menggunakan layanan tersebut. Namun tidak bisa karena perusahaan masih menunggak. 

"Saya pernah mau mendaftarkan BPJS Ketenagakerjaan tapi nggak bisa karena perusahaan masih menunggak," ujarnya. 

Hal serupa juga disampaikan oleh saksi lainnya, yakni Muniroh yang menyebutkan hanya BPJS Kesehatan yang berjalan.

"BPJS Ketenagakerjaan tidak terdaftar, kalau BPJS Kesehatan terdaftar," ujarnya.

Baca juga: Carut Marut Manajemen PT HAL, Mantan Karyawan Kembali Gugat dan Laporkan Pimpinan ke Polda Jambi

Selain kesaksian tersebut, keduanya mengetahui penggugat yakni Husin Gideon berstatus kepala unit kebun. Bukan sebagai direktur.

Sementara itu terkait keterangan saksi tersebut, Kuasa Hukum tergugat hendak dimintai keterangan oleh awak media langsung meninggalkan persidangan. (Tribunjambi.com/ Darwin Sijabat)

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved