Kasus PHK Sepihak PT Hutan Alam Lestari, Penggugat Akan Hadirkan Saksi dari Jakarta

Kasus PHK sepihak PT Hutan Alam Lestari (HAL) di Batanghari, Jambi terus berlanjut di Peradilan Hubungan Industrial (PHI) Jambi.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi/Darwin
Kasus PHK sepihak PT Hutan Alam Lestari (HAL) di Batanghari, Jambi terus berlanjut di Peradilan Hubungan Industrial (PHI) Jambi. 

 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Dua saksi memberikan keterangan dan satu ahli dihadirkan penggugat di persidangan di Peradilan Hubungan Industrial (PHI) Jambi terkait PHK sepihak PT Hutan Alam Lestari (HAL) di Batanghari, Jambi.

Persidangan terkait Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak yang dilakukan PT HAL dilanjutkan di PHI Jambi terkait pemeriksaan saksi dan penyerahan barang bukti untuk perkara nomor 15.

Pada kesempatan itu, penggugat menghadirkan tiga orang ke persidangan. Dari ketiga orang itu, dua diantaranya sebagai saksi dan satu ahli.

Riski Lionanto, Kuasa Hukum Penggugat menyampaikan bahwa saksi ahli yang dihadirkan itu merupakan utusan dari Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jambi.

Namun dia mengungkapkan bahwa saksi yang ditunjuk oleh dinas tersebut merupakan pertama kali menjadi saki. Sehingga Hakim dikatakan Riski memiliki keraguan dalam pemeriksaan ahli.

Baca juga: Sidang PHK Sepihak PT HAL di Jambi, Penggugat Hadir Saksi Ahli

Namun karena sudah terlanjur datang, sehingga dilanjutkan meminta keterangan saksi ahli di persidangan tersebut. Ahli memberikan keterangan sesuai pengetahuannya meski tidak maksimal. 

Riski menyebutkan bahwa persidangan selanjutnya pihaknya kembali mendatangkan saksi ahli yang lebih kompeten diluar pemerintahan. 

"Kami akan menghadirkan ahli dari Jakarta yang benar memiliki kapasitas untuk itu," ujarnya. 

Sebagai penggugat, Husin berharap hakim membat keputusan dengan hati nurani dan berdasarkan fakta persidangan. 

Sebab menurutnya, perusahaan saat ini sedang berusaha untuk melepaskan tanggungjawabnya kepada karyawan. 

"Perusahaan berusaha mengalihkan dari karyawan menjadi, padahal cuman pinjam nama," ujarnya. 

"Perusahaan berusaha menggugurkan hak karyawan. Dia ngotot sebut debagai direktur, padahal hak sebagai direktur tidak pernah saya terima," ungkapnya.

Baca juga: PHK Sepihak PT HAL Eksepsi Tergugat Ditolak Majelis Hakim, Husin: Keadilan Masih Ada di Negeri Ini

Selain saksi ahli itu, dua orang juga dihadirkan sebagai saksi. Kedua orang tersebut merupakan karyawan di PT HAL dan mantan karyawan yang resign 2021 lalu.

Dalam keterangan yang disampaikan kedua saksi itu menegaskan bahwa jabatan yang dijabat oleh Husin adalah sebagai karyawan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved