Berita Jambi

Sidang PHK Sepihak PT HAL di Jambi, Penggugat Hadir Saksi Ahli

Dua saksi dan satu ahli dihadirkan penggugat di persidangan di Peradilan Hubungan Industrial (PHI) Jambi terkait PHK sepihak PT Hutan Alam Lestari (HA

Tribunjambi/Darwin
Perkara Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan PT Hutan Alam Lestari (HAL) di Kabupaten Batanghari, Jambi terus berlanjut di pengadilan. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Dua saksi dan satu ahli dihadirkan penggugat di persidangan di Peradilan Hubungan Industrial (PHI) Jambi terkait PHK sepihak PT Hutan Alam Lestari (HAL) di Batanghari, Jambi.

Persidangan terkait Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak yang dilakukan PT HAL dilanjutkan di PHI Jambi terkait pemeriksaan saksi dan penyerahan barang bukti.

Pada kesempatan itu, penggugat menghadirkan tiga orang ke persidangan. Dari ketiga orang itu, dua diantaranya sebagai saksi dan satu ahli.

"Hari ini menghadirkan tiga saksi yang mulia, dua memberikan keterangan dan satu saksi ahli," ujar Riski Lionanto, Kuasa Hukum penggugat menjawab pertanyaan hakim, Selasa (30/8/2022).

Ketua Majelis Hakim yang dipimpin Romi Sinatra yang menanyakan keterangan apa yang diberikan saksi disebutkan Riski terkait status penggugat.

"Saksi akan memberikan keterangan terkait kedudukan penggugat dalam perkara PHK, terkait posisi tenaga kerja, hak karyawan yang diperoleh," ujar Riski.

Dalam memberikan keterangannya, saksi bernama Joko itu menjawab satu persatu pertanyaan yang dilontarkan kuasa Hukum baik penggugat ataupun tergugat.

Joko menjelaskan bahwa pihaknya bekerja di PT HAL yang berdomisili di Kabupaten Batanghari Jambi itu sejak 22 November 2010 hingga Januari 2021.

Dia berhenti bekerja sebagai karyawan atas dasar persoalan yang sama dengan karyawan yang mengajukan gugatan di PHI Jambi.

"Terjadi keterlambatan gaji sejak 2019, 2020, kadang tiga bulan, empat sampai lima bulan. Jamsostek belum dibayar," ujar saksi.

Dijelaskannya, saat dia mulai bekerja sebagai karyawan, dia mengenal Husin Gideon sebagai pimpinan kebun, bukan seorang direktur.

Bahkan dia tidak mengetahui adanya pengangkatan jabatan direktur di perusahaann yang bergerak di bidang kelapa sawit tersebut.

Hingga berita ini diterima, pemeriksaan saksi terkait PHK sepihak yang dilakukan PT HAL masih berlangsung di PHI Jambi.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Ayah Brigadir Yosua Saksikan Proses Rekonstruksi Ulang Sendiri di Rumahnya

Baca juga: Natasha Wilona Sampai Lemas Gara-gara Olahraga Pilates Bareng Pria Ini: Lemes Udah

Baca juga: Pemeran Bharada E Bertemu Ferdy Sambo Diganti Saat Rekonstruksi Pembunuhan Yosua

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved