PHK Sepihak PT HAL, Penggugat Hadirkan Saksi Ahli, Ungkap Perbedaan Direktur Murni & Direktur Karir
Abdul Khakim jadi saksi ahli pada perkara Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak yang dilakukan PT Hutan Alam Lestari di Jambi.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Teguh Suprayitno
Dengan demikian, hak yang seharusnya diterima direktur tersebut sama dengan karyawan lainnya.
Dia kembali menegaskan bahwa meskipun tercatat di akta sebagai direktur namun aktual nya atau kenyataan lapangan perlu dilihat.
Baca juga: PHK Sepihak PT HAL Eksepsi Tergugat Ditolak Majelis Hakim, Husin: Keadilan Masih Ada di Negeri Ini
Khakim menyebutkan bahwa jabatan direktur memiliki beban tanggungjawab yang besar dan luarbiasa baik di dalam maupun luar pengadilan.
"Bahkan jika perusahaan punya resiko rugi maka direktur mempunyai tanggung jawab besar. Kalau direktur murni bukan berdasarkan perintah," katanya.
Terkait hak direktur karyawan tersebut wajib hukumnya dibayarkan oleh perusahaan jika hubungan kerja masih berlangsung.
Jika perusahaan tidak melaksanakan kewajibannya, maka dilihat kembali apakah ada sanksi dalam perjanjian. Kemudian apakah pekerja melakukan keberatan atau tidak.
"Karyawan mempersoalkan atau tidak (perusahaan tidak melaksanakan kewajiban) ?. Kalau mempersoalkan maka terjadi seperti ini (sidang di PHI)," katanya.
Saat ditanya sebagai ahli, pelanggaran apa yang dilakukan oleh perusahaan ? Khakim menjelaskan berdasarkan pertanyaan dari kuasa hukum penggugat dan tergugat.
Persoalan yang dilihatnya terkait upah yang tidak dibayarkan, jaminan sosial bagi pekerja tidak dilaksanakan perusahaan.
Terkait jaminan sosial yang tidak diberikan kepada karyawan, maka saksi pidana bisa menjeratnya.
Saat hendak dimintai keterangan, Ferdian Sutanto selaku kuasa hukum tergugat tampak enggan berkomentar. Saat diajak bicara hendak wawancara, kuasa hukum mengangkat tangannya menandakan ketidaksediaannya.(Tribunjambi.com/ Darwin Sijabat)
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News