Brigadir Yosua Tewas Ditembak

Putri Candrawati Sakit, Brigadir Yosua Ajak Bharada E Bopong Istri Ferdy Sambo ke Kamar

Pada rekonstruksi pembunuhan Brigadir Yosua, ternyata ada adegan Brigadir Yosua Hutabarat hendak membopong Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo.

Editor: Suang Sitanggang
TRIBUNNEWS/JEPRIMA/KOLASE
Putri Candrawathi saat rekonstruksi pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Pada rekonstruksi pembunuhan Brigadir Yosua, ternyata ada adegan Brigadir Yosua Hutabarat hendak membopong Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo.

Adegan itu tidak ditampilkan dalam tayangan di Youtube Polri TV, yang jadi sumber semua media elektronik termasuk televisi untuk merelay.

Namun pada adegan itu, terungkap bahwa Brigadir Yosua sebenarnya saat itu mengajak Bharada E bersama-sama membopong Putri Candrawathi.

Mereka berdua hendak membopong Ibu Putri yang sedang sakit, dari ruang TV ke kamar tidur.

Tapi niat baik membopong itu tidak sampai terlaksana karena ada larangan dari sopir pribadi Putri.

Adegan yang tidak ditayangkan di Channel Polri TV itu diceritakan Ketua Komisi HAM Ahmad Taufan Damanik. 

Dia menyebut, niat membopong Putri Candrawati dari ruang TV ke kamar tidak jadi dilakukan karena ada larangan dari Kuat Maruf.

Sopir Putri Candrawathi tersebut melarang Brigadir Yosua untuk memegang tubuh istri Ferdy Sambo itu.

Taufan Damanik menyebut peristiwa upaya membopong itu terjadi pada 4 Juli 2022 di di Magelang.

“Brigadir J mau bopong, ajak Richard (Bharada E),” ungkap Taufan, dikutip dari Tribun Banten.

“Dia hanya mau bopong, tapi nggak terjadi, karena langsung dilarang (Kuat Ma’ruf),” terangnya.

Taufan menuturkan, ada juga peristiwa yang tak direkonstruksi yang terjadi di kamar Putri Candrawathi.

Peristiwa itu adalah terkait Putri Candrawathi menangis, dan didengar oleh Susi, asisten rumah tangga keluarga itu.

“Peristiwa yang di kamar tidak direkonstruksikan. Susi dengar ibu nangis-nangis,” kata Taufan Damanik.

Saat itu, ucapnya, Susi mengira Putri Candrawathi sedih karena anaknya.

"Tapi itu kan sekali lagi versi kelompok mereka,” jelasnya, dikutip dari Tribun Banten.

Diungkap Taufan, istri Ferdy Sambo merupakan orang yang detail dalam menggambarkan kejadian.

Bahkan karena terlalu detail, hal-hal yang tidak prinsipil dalam rekonstruksi disampaikan.

“Hal yang menurut saya tidak terlalu prinsipil, (misalnya) si a berada di sini, atau berada di situ,” ucap Taufan.

Putri dalam situasi tertekan, ucapnya, cukup punya daya ingatan yang tinggi sehingga sampai detail bisa disampaikan.

Tidak Ditahan Penyidi

Putri Candrawathi, berstatus tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, tidak ditahan penyidik.

Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara, mengingatkan keadilan yang harusnya sangat perlu diperhatikan dalam kasus pembunuhan Yosua ini.

Namun Beka Ulung Hapsara menyampaikan pihaknya tidak dalam posisi mengitervensi penyidik, yang tidak menahan istri Ferdy Sambo itu.

Menurutnya, penyidik harus mempertimbangkan soal keadilan serta terkait kelancaran proses hukum dari kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.

"Harus mempertimbangkan beberapa hal lain, misalnya soal keadilan. Soal kelancaran proses hukum juga harus dijamin," ujar Beka Ulung Hapsara.

Komnas HAM, ucapnya, tidak ingin mengintervensi keputusan yang bisa mengganggu proses hukum.

Mereka hanya ingin memastikan proses hukum bisa berjalan dengan baik, dan di pengadilan nantinya juga bisa adil dan transparan.

"Itu (Putri tidak ditahan) kewenangan penyidik. Komnas HAM tidak sedang mencoba mengintervensi," ujarnya.

Sementara ahli hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menyebut, keputusan penyidik tidak menahan Putri Candrawathi adalah hal yang tidak wajar.

Hal itu karena pasal yang disangkakan pada istri Ferdy Sambo tersebut mengandung ancaman hukuman di atas lima tahun.

Pasal 340 KUHP yang disangkakan kepada Putri tersebut memiliki ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.

"Tidak wajar karena ancaman hukumannya lebih dari lima tahun kemudian tindak pidananya juga cukup berat. Menurut saya, ini (pembunuhan) puncak kejahatan kemanusiaan," tutur Abdul Fickar dikutip dari YouTube tvOne, Kamis (1/9/2022).

Dia bilang, penahanan tersangka yang disangkakan pasal dengan ancaman hukuman di atas lima tahun sudah diatur undang-undang.

Baca juga: Komnas HAM Ingatkan Soal Keadilan Terkait Putri Candrawathi Tersangka Kasus Pembunuhan Tidak Ditahan

Baca juga: Tanggapan Arman Hanis Isu Brigadir Yosua Pergoki Putri Candrawathi dan Kuat Maruf Selingkuh

Sumber: Tribun banten
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved