Polres Tebo Gagalkan Pengiriman 10.000 Liter BBM Ilegal dari Sumsel ke Bungo

Tim gabungan Polres Tebo berhasil mengamankan dua orang terduga penyeludupan bahan bakar minyak (BBM) ilegal asal Bayung Lencir, Musi Banyuasin.

Penulis: Sopianto | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi/Sopianto
Tim gabungan Polres Tebo berhasil mengamankan dua orang terduga penyeludupan bahan bakar minyak (BBM) ilegal asal Bayung Lencir, Musi Banyuasin. 

 

TRINUNJAMBI.COM,MUARA TEBO- Tim gabungan Polres Tebo berhasil mengamankan dua orang terduga penyeludupan bahan bakar minyak (BBM) ilegal asal Bayung Lencir, Musi Banyuasin, Sumatera Selatan masuk ke Kabupaten Bungo

Dua orang tersebut yakni Aksi ER (24) dan YP (39) merupakan warga Sungai Tebang, Kecamatan Sepenggal Pintas, Kabupaten Bungo.

Minyak yang diketahui berasal dari sumur bor ilegal ini, sudah diselundupkan sebanyak 8 kali oleh keduanya. Minyak hasil sulingan secara ilegal ini rencananya akan dibawa ke Kabupaten Bungo, melalui jalur darat.

Kedua kurir ini diamankan, Selasa (30/8/2022) sekira pukul 16.00 WIB di Desa Mengumpeh, Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo.

Setelah anggota Polres Tebo mendapat informasi dari masyarakat adanya kegiatan pengangkutan pertalite dari Bayung.

Kapolres Tebo AKBP Fitria Mega mengatakan, tim gabungan mengamankan kendaraan BBM pertalite dari Bayung setelah dilakukan penyelidikan, diamankan 2 orang yang merupakan sopir dari truk BH 8070 KU.

Baca juga: Polda Jambi Tangkap 48 Tersangka Penyalahgunaan BBM Solar Subsidi, Ini Pesan Dirreskrimsus

Dari tangan keduanya, diamankan barang bukti berupa 1 unit truk kemudian 16 drum 8 tedmon dengan isi 10.000 liter BBM ilegal dengan jenis pertalite.

"Keduanya merupakan sopir yang membawa minyak dari Bayung," katanya.

Peran dari keduanya, ER berperan mengemudikan truk dari daerah Bayung, ke Bulian Kabupaten Batanghari.

Kemudian peran YP, melanjutkan untuk mengemudi truk ke tujuan Kabupaten Bungo.

"Mereka tidak mengetahui hanya membawa saja," ucapnya.

Atas perbuatannya kedua tersangka dikenakan Pasal 54 UU no 22 tahun 2002 tentang Migas, kemudian pasal 480 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.

Baca juga: Polda Jambi dan Jajaran Tangkap 111 Pelaku Illegal Drilling hingga BBM Subsidi

Guna penyelidikan lebih lanjut tersangka diamankan di Mapolres Tebo

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved