Peraturan Penerbangan Terbaru, Penumpang Wajib Booster Tanpa Tes PCR dan Swab Antigen
Artikel ini membahas penumpang perjalanan domestik tak memerlukan asil keterangan swab antigen ataupun tes PCR.
Penulis: Heri Prihartono | Editor: Heri Prihartono
TRIBUNJAMBI.COM - Penumpang perjalanan domestik tak memerlukan asil keterangan swab antigen ataupun tes PCR.
Peraturan untuk perjalanan domestik berlaku di bandara Soekarno Hatta.
Meski demikian di bandara Soekarno Hatta, mewajibkan penumpang perjalanan domestik menerima vaksin Covid-19 dosis ketiga alias booster untuk dapat terbang.
Hal itu terangkum dalam aturan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor SE 82 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.
"Sesuai dengan Surat Edaran yang terbaru, syarat antigen atau PCR tidak lagi berlaku," jelas Senior Manager of Branch Communication and Legal Bandara Soekarno-Hatta, M Holik Muardi saat dihubungi, Rabu (31/8/2022).

Mengacu pada SE nomor 82/2022 PPDN atau penumpang pesawat rute domestik dengan usia 18 tahun ke atas wajib sudah mendapatkan booster.
Penumpang usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua.
Khusus warga negara asing (WNA) yang berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua.
PPDN berstatus WNA yang berasal perjalanan luar negeri dengan usia 6-17 tahun dikecualikan dari kewajiban vaksinasi.
Adapun bagi PPDN di bawah usia 6 tahun dikecualikan dari syarat vaksinasi namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19.
Artikel ini diolah dari Tribunnews.com
Baca juga: PPIH Provinsi Jambi Sediakan Layanan Vaksin Booster untuk Jemaah Haji
Baca juga: HUT Kemerdekaan RI dan dan Hari jadi Tanjabbar, Dinkes Gelar Vaksinasi Booster dan Booster Lanjutan
Baca juga: Kejar Target, Sejumlah Petugas Lakukan Razia Vaksin Booster di Dendang Tanjabtim