Brigadir Yosua Tewas Ditembak
Rekonstruksi Pembunuhan Yosua, Kamaruddin Simanjuntak: Kami Diusir
Pengacara keluarga Brigadir Yosua, Kamaruddin Simanjuntak, mengaku diusir dari lokasi rekonstruksi pembunuhan Brigadir Yosua hutabarat.
Penulis: Suang Sitanggang | Editor: Suang Sitanggang
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Pengacara keluarga Brigadir Yosua, Kamaruddin Simanjuntak, mengaku diusir dari lokasi rekonstruksi pembunuhan berencana pada Brigadir Yosua.
Dia menyebut sebagai kuasa hukum keluarga korban dan sebagai pelapor, harusnya bisa ikut serta menyaksikan rekonstruksi secara langsung.
"Kami sebagai pelapor tidak bisa lihat. Bagi kami ini pelanggaran sangat berat," ungkap Kamaruddin Simanjuntak, saat meninggalkan lokasi rekonstruksi di rumah pribadi Ferdy Sambo, Selasa (30/8/3033).
Dia menyebut belum tahu mengapa mereka diusir, tapi itu menjadi catatan besar baginya dalam pengusutan kasus ini.
"Entah apa yang mereaka lakukan di dalam kami tidak tahu. Mending kami pulang," ucapnya.
Pengakuannya, Dirtipidum Mabes Polri hanya bilang pokoknya pengacara pelapor tidak boleh lihat.
"Harusnya boleh lihat (di lokasi). Karena kita kan pengacara korban," ungkapnya.
Pada awal rekonstruksi itu, akses mereka hanya sampai di pintu aja rumah saja.
Rekannya, Johnson Panjaitan, menyebut transparansi seolah-olah hanya untuk LPSK, Komnas HAM, Brimob, dan lembaga lain. "Korban nggak," ucapnya.
Terkait kekecewaan pengacara keluarga Brigadir J ini, Direktur Tindak Pidana Umum Polri, Brigjen pol Andi Rian membeberkan alasannya.
Andi menyebut dalam agenda rekonstruksi ini tim kuasa hukum Brigadir J yang merupakan korban dalam kasus ini memang tidak diwajibkan untuk hadir.
"Tidak ada ketentuan proses rekonstruksi wajib menghadirkan korban yang sudah meninggal atau kuasa hukumnya," kata Andi saat dikonfirmasi awak media, Selasa (30/8/2022).
Kata dia, dalam agenda rekonstruksi tersebut hanya dilibatkan beberapa pihak termasuk penyidik, jaksa penuntut umum, tersangka dengan kuasa hukumnya.
Sebab rekonstruksi ini merupakan salah satu bahan untuk nantinya menentukan proses penuntutan terhadap pada tersangka.

"Yang wajib hadir dalam proses reka ulang atau rekonstruksi adalah penyidik, JPU, para tersangka dan saksi beserta kuasa hukumnya," kata dia.