Brigadir Yosua Tewas Ditembak
Putri Candrawathi Diperiksa, Patra M Zen Tak Terlihat, Sarmauli Simangunsong Ikut Dampingi
Patra M Zen tidak terlihat bersama tim pengacara Putri Candrawathi di Bareskrim Polri. Sarmauli simangunsong masih jadi pengacara istri ferdy sambo
Penulis: Suang Sitanggang | Editor: Suang Sitanggang
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Sosok Patra M Zen tidak terlihat bersama tim pengacara Putri Candrawathi di Bareskrim Polri, saat istri Ferdy Sambo itu akan diperiksa.
Saat memberikan keterangan pers, kuasa hukum Putri Candrawathi yang terlihat menemui awak media adalah Arman Hanis dan Sarmauli Simangunsong.
Belum ada keterangan resmi apakah Patra M Zen masih berstatus kuasa hukum Putri atau tidak. Saat talkshow di Kompas TV pekan lalu, dia mengatakan belum ada pencabutan kuasa kepadanya.

Rombongan Putri Candrawathi tiba di Bareskrim Polri sekitar pukul 10.48 WIB.
Terlihat Sarmauli Simangunsong dan Arman Hanis kompak menggunakan kemeja batik.
Ada beberapa orang lagi yang hadir bersama dengan mereka, yang diduga juga bagian dari tim kuasa hukum.
Saat memberikan keterangan pers, Arman Hanis menyebut Putri Candrawathi sedang menjalani pemeriksaan.
Diungkapkannya, pemeriksaan pertama adalah kesehatan dari tersangka pembunuhan berencana itu.
Baca juga: Sarmauli Simangunsong Dampingi Putri Candrawathi ke Bareskrim Polri
Bila dinyatakan sehat, akan dilakukan pemeriksaan dan BAP (Berita Acara Pemeriksaan).
"Hari ini memang jadwal pemeriksaan klien kami. Ibu PC sedang diperiksa kesehatannya," ungkapnya, Jumat (26/8/2022).
Arman Hanis yang menjadi kuasa hukum keluarga Ferdy Sambo ini mengungkapkan akan memberikan keterangan lengkap pada awak media setelah pemeriksaan selesai.
"Kami akan mendampingi klien kami dulu di dalam ya," kata Arman Hanis.
Sementara Patra M Zen, sebelumnya mengatakan dirinya telah menjadi korban prank Putri Candrawathi.
Dia awalnya percaya Putri Candrawathi telah menjadi korban pelecehan seksual, setelah melihat keterangan dalam BAP sebagai pelapor.
Bahkan Patra juga waktu itu ngotot meminta kepolisian agar mengusut tuntas pelecehan yang terjadi di Duren Tiga, dengan korban Putri Candrawathi.
Belakangan terungkap, tidak ada pelecehan seksual di tempat yang dulunya merupakan rumah dinas Ferdy Sambo itu.
Kepada Rosiana Silalahi dalam program Rosi Kompas TV, Patra mengatakan dirinya memang tidak pernah bisa berbicara langsung meminta keterangan dari Putri.
Saat bertemu dengan kliennya itu, yang dilihatnya hanyalah ekspresi stress dan trauma pada Putri, dan sering menangis.
Baca juga: Hari Ini Kuasa Hukum Brigadir Yosua Laporkan Putri Candrawathi ke Polisi
Baca juga: Sarmauli Simangunsong Kuasa Hukum Istri Ferdy Sambo: Klien Kami Sebagai Korban Punya Hak
Kepada Rosiana Silalahi, dia mengatakan diajak masuk ke tim kuasa hukum setelah pulang dari ibadah haji.
Saat itu ada yang menghubungi, namun tak dijelaskan siapa orangnya.
Namun yang pasti, bukan Ferdy Sambo maupun Putri Candrawathi yang menghubungi meminta agar masuk tim kuasa hukum itu.
Diberitakan sebelumnya, Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana pada Brigadir Yosua Hutabarat.
Putri menjadi tersangka kelima, setelah sebelumnya penyidik menetapkan 4 tersangka yakni Bharada E, Bripka RR, Kuat Maruf, dan Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo Ajukan Banding
Setelah melalui proses sidang selama 18 jam, akhirnya majelis sidang komisi kode etik Polri menetapkan Irjen Ferdy Sambo dinyatakan bersalah.
Dia diputuskan melakukan pelanggaran berat, dengan hukuman pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) sebagai anggota Polri.
Tapi Irjen Ferdy Sambo tidak terima dengan putusan itu.
Suami Putri Candrawathi itu mengajukan banding atas hasil putusan sidang kode etik yang berlangsung Kamis hingga Jumat dini hari tadi.
Baca juga: Hutabarat Lawyer Khawatir Isu Pembuhunan Berencana Brigadir Yosua Bias, Ramos: Kami Kawal Pasal 340
Baca juga: Kematian Brigadir J, Ramos Hutabarat: Ini Kejahatan Kemanusiaan Terstruktur dan Sistematis
Hal itu diungkapkan Irjen Ferdy Sambo usai pembacaan keputusan hasil sidang komisi kode etik.
"Mohon izin, sesuai pasal pasal 69 PP 72 tahun 2022 izinkan kami untuk mengajukan banding," katanya dalam persidangan di Mabes Polri.
Pada sidang ini, Ferdy Sambo mengakui kesalahannya sesuai dengan yang dituntut kepadanya.
"Mohon izin ketua KKEP bagaimana kami sampaikan dalam proses persidangan, kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang kami lakukan terhadap institusi Polri," ujarnya.
Irjen Ferdy Sambo siap menerima apapun nantinya hasil keputusan dari banding yang dia ajukan.
"Apapun keputusan banding, kami siap melaksanakan," ujarnya.
Terkait sidang etik, memang hak pelanggar hanyalah mengajukan banding, tidak ada lagi upaya hukum di atas itu.
Sidang komisi kode etik terhadap Irjen Ferdy Sambo ini buntut dari kasus pembunuhan Brigadir Yosua .
Sebagaimana diberitakan, Brigadir Yosua tewas setelah ditembak di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo.
Saat itu FS masih menjabat sebagai Kadiv Propam. (*)
Baca juga: Kasus Ferdy Sambo, Vera Simanjuntak Pacar Brigadir Yosua Makin Kurus dan Jadi Pendiam
Baca juga: PROFIL dan Biodata Brigadir Yosua Hutabarat, Polisi yang Meninggal Di Rumah Kadiv Propam
Baca juga: Kasus Ferdy Sambo, Kamaruddin Ungkap Sosok yang Layak jadi Tersangka Baru