Brigadir Yosua Tewas Ditembak
Irjen Ferdy Sambo Terbukti Langgar 7 Kode Etik, Ajukan Banding Putusan Dipecat dari Kepolisian
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dipecat dari kepolisian. "Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," tegas Komjen
Ferdy juga mengakui kesalahannya terkait menjadi otak pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Mohon izin ketua KKEP bagaimana kami sampaikan dalam proses persidangan, kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang kami lakukan terhadap institusi Polri," jelasnya.
Meski begitu, Ferdy menyebut dirinya akan menerima hasil keputusan banding yang dia ajukan.
"Apapun keputusan banding kami siap untuk melaksanakan," ucapnya.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Irjen Ferdy Sambo Dipecat Karena Melakukan 7 Pelanggaran Kode Etik Sebagai Anggota Polri
Baca juga: Irjen Ferdy Sambo Tidak Terima Dipecat Sebagai Anggota Polri, Langsung Ajukan Banding
Baca juga: Ungkap Keterlibatan Ferdy Sambo pada Pembunuhan Brigadir J, Bharada E Tak Mau Ketemu Sambo