Brigadir Yosua Tewas Ditembak

Irjen Ferdy Sambo Terbukti Langgar 7 Kode Etik, Ajukan Banding Putusan Dipecat dari Kepolisian

Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dipecat dari kepolisian. "Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," tegas Komjen

Editor: Suci Rahayu PK
CAPTURE POLRI TV RADIO
Irjen Pol Ferdy Sambo saat menjalani sidang etik, di Mabes Polri, Kamis (25/8/2022) 

Ferdy juga mengakui kesalahannya terkait menjadi otak pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Mohon izin ketua KKEP bagaimana kami sampaikan dalam proses persidangan, kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang kami lakukan terhadap institusi Polri," jelasnya.

Meski begitu, Ferdy menyebut dirinya akan menerima hasil keputusan banding yang dia ajukan.

"Apapun keputusan banding kami siap untuk melaksanakan," ucapnya.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Irjen Ferdy Sambo Dipecat Karena Melakukan 7 Pelanggaran Kode Etik Sebagai Anggota Polri

Baca juga: Irjen Ferdy Sambo Tidak Terima Dipecat Sebagai Anggota Polri, Langsung Ajukan Banding

Baca juga: Ungkap Keterlibatan Ferdy Sambo pada Pembunuhan Brigadir J, Bharada E Tak Mau Ketemu Sambo

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved