Brigadir Yosua Tewas Ditembak

Irjen Ferdy Sambo Terbukti Langgar 7 Kode Etik, Ajukan Banding Putusan Dipecat dari Kepolisian

Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dipecat dari kepolisian. "Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," tegas Komjen

Editor: Suci Rahayu PK
CAPTURE POLRI TV RADIO
Irjen Pol Ferdy Sambo saat menjalani sidang etik, di Mabes Polri, Kamis (25/8/2022) 

TRIBUNJAMBI.COM - Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dipecat dari kepolisian.

Ini sesuai hasil sidang kode etik Ferdy Sambo yang digelar Kamis hingga Jumat (25-26/8/2022) dini hari di KKEP di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta.

Sidang kode etik dipimpin oleh Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Ahmad Dofiri.

Irjen Ferdy Sambo hadir di ruang sidang komisi kode etik Polri di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/8/2022). 15 saksi dihadirkan dalam sidang kode etik dan profesi Irjen Ferdy Sambo. Dua di antaranya adalah Bharada E dan Bripka RR.
Irjen Ferdy Sambo hadir di ruang sidang komisi kode etik Polri di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/8/2022). 15 saksi dihadirkan dalam sidang kode etik dan profesi Irjen Ferdy Sambo. Dua di antaranya adalah Bharada E dan Bripka RR. (KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA)

Setelah 18 jam menggelar sidang kode etik, Komjen Ahmad Dofiri menyampaikan putusan pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Ferdy Sambo.

"Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," tegas Komjen Ahmad, dilansir dari Kompas.com, (26/8/2022).

Pemecatan Ferdy Sambo itu ditetapkan lantaran ia terbukti melanggar kode etik kepolisian.

Pada sidang kode etik itu, dihadirkan 15 saksi, berikut rinciannya:

Irjen Ferdy Sambo Dipecat Karena Melakukan 7 Pelanggaran Kode Etik Sebagai Anggota Polri

Ungkap Keterlibatan Ferdy Sambo pada Pembunuhan Brigadir J, Bharada E Tak Mau Ketemu Sambo

5 saksi dari Patsus (Tempat Khusus) Mako Brimob:
Brigjen Hendra Kurniawan (HK).
Brigjen Benny Ali (BA).
Kombes Agus Nurpatria (AN).
Kombes Susanto (S)
Kombes Budhi Herdi Susianto (BHS).

5 saksi dari Patsus Provost
AKBP Ridwan Soplanit (RP).
AKBP Arif Rahman (AR).
AKBP Arif Cahya (AC).
Kompol Chuk Putranto (CP).
AKP Rifaizal Samual (RS).

3 saksi dari Patsus Bareskrim:
Bripka Ricky Rizal (RR).
Kuat Maruf (KM).
Bharada Richard Eliezer (RE).

2 saksi di luar Patsus:
Brigjen Hari Nugroho
Kombes Murbani Pitono

Baca juga: Irjen Ferdy Sambo Tidak Terima Dipecat Sebagai Anggota Polri, Langsung Ajukan Banding

Pada sidang kode tik itu, Ferdy Sambo melanggar 7 pasar terkait kode etik kepolisian:

Pasal 13 ayat 1 PP 1/2003 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf B Perpol 7/2022
Pasal 13 ayat 1 PP 1/2003 juncto Pasal 8 huruf C Perpol 7/2022
Pasal 13 ayat 1 PP 1/2003 juncto Pasal 8 huruf C angka 1 Perpol 7/2002
Pasal 13 ayat 1 PP 1/2003 juncto Pasal 10 ayat 1 huruf F Perpol 7/2022
Pasal 13 ayat 1 PP 1/2003 juncto Pasal 11 ayat 1 huruf A Perpol 7/2022
Pasal 13 ayat 1 PP 1/2003 juncto Pasal 11 ayat 1 huruf B Perpol 7/2022
Pasal 13 ayat 1 PP 1/2003 juncto Pasal 13 huruf M Perpol 7/2022

Dipecat, Ferdy Sambo mengajukan banding atas hasil putusan sidang kode etik tersebut.

"Namun mohon izin sesuai dengan pasal pasal 69 PP 72 tahun 2022 izinkan kami untuk mengajukan banding," kata Ferdy Sambo dalam persidangan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022) dini hari.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved