2 Bandar Judi di Muaro Jambi Diciduk Polisi
Unit Reskrim Polsek Kumpeh Ulu bersama Satreskrim Polres Muaro Jambi kembali mengamankan dua pelaku judi online jenis toto gelap (togel) dan slot.
Penulis: Muzakkir | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM, SENGETI -- Unit Reskrim Polsek Kumpeh Ulu bersama Satreskrim Polres Muaro Jambi kembali mengamankan dua pelaku judi online jenis toto gelap (togel) dan slot. Dua orang tersebut merupakan warga Kumpeh Ulu Kabupaten Muaro Jambi.
Kapolres Muaro Jambi AKBP Yuyan Priatmaja melalui Kasi Humas Polres Muaro Jambi AKP Amradi ketika dikonfirmasi menyebut jika kedua pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolres Muaro Jambi.
Katanya, penangkapan pelaku berdasarkan laporan dari masyarakat dimana pelaku telah beraksi menjual togel dan judi slot. Masyarakat merasa resah atas kegiatan yang dilakukan mereka.
"Pelaku diamankan didua tempat yang berbeda, tetapi masih di kecamatan yang sama. Yaitu diwilayah Polsek Kumpeh Ulu," kata Amradi.
Lokasi pertama unit Reskrim menangkap pelaku judi online Y (41) warga RT 08 Desa Teluk Raya dirumahnya tanpa perlawanan. Dari hasil penggeledahan pemeriksaan ditemukan sejumlah uang, handphone dan barang bukti transaksi yang digunakan pelaku untuk berjualan togel melalui online melalui Smartphone.
Baca juga: Tim Macan Polresta Jambi Amankan Tiga Pemain Judi Online dan Satu Operator Warnet
AKP Amradi menjelaskan Unit Reskrim Polsek Kumpeh Ulu melanjutkan dengan penggerebekan dilokasi kedua di desa kota karang disebuah warung milik pelaku D (25). D sebagai pemain judi online dan menyiapkan tempat serta memfasilitasi para pemain judi online dengan mentransfer deposito ke akun slot dan mengambil keuntungan dari penjualan dana melalui aplikasi digital.
Barang bukti yang berhasil di amankan dari kedua pelaku, dua unit handphone, ATM dan uang ratusan ribu rupiah,kedua pelaku dikenakan pasal 303 Kuhp dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun "pungkas Kasi Humas AKP Amradi
Ditempat yang sama Kedua pelaku yang sedang di periksa petugas mengakui atas perbuatannya, Y (41) mengatakan baru beberapa bulan berjualan togel online ,sementara D (25) juga mengaku kepada penyidik baru sekitar tujuh bulan memfasilitasi penjualan deposit judi online dengan menggunakan smartphone.
Baca juga: Jaringan Judi Online di Jambi Terbongkar, Warnet Jadi Modus, Ini Daftar Situsnya
"Pelaku dijerat dengan pasal 303 dengan ancaman penjara diatas 5 tahun," imbuhnya. (*)
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News