Berita Jambi
Tim Macan Polresta Jambi Amankan Tiga Pemain Judi Online dan Satu Operator Warnet
Satu orang operator warung Internet dan tiga pelaku judi online diamankan Tim Macan Polresta Jambi.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Satu orang operator warung Internet dan tiga pelaku judi online diamankan Tim Macan Polresta Jambi.
Kompol Afrito Barbaro, Kasat Reskrim Polresta Jambi mengungkapkan bahwa keempat orang tersebut diamankan pada Selasa (23/8/2022) lalu.
Dari keempat orang itu, Afrito menyebutkan tiga orang sebagai pelaku judi online, dan satu orang operator warung Internet (warnet).
"Sudah ada empat orang yang berhasil kita amankan terkait judi online," ujarnya dalam rilis, Kamis (25/8/2022).
Ketiga orang itu yakni Andri Novriyanto (36), Bayu Lahansyah (26), dan M Partono (26). Mereka beralamat di Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi, Jambi.
Kemudian operator yang diamankan tersebut yakni Ridho Saputra (23) beralamat di Kelurahan Wijaya Putra, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi.
Ketiga orang pelaku tersebut memainkan judi dengan mengakses situs melalui warnet.
"Mereka mengakses situs judi online dari website yang berbeda," katanya.
Barang bukti yang diamankan polisi yakni berupa CPU sebanyak enam unit, lima unit monitor dan empat unit keyboard.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Download 10 Lagu DJ TikTok MP3 Full Bass Viral 2022, Begini Cara Pakai Snaptik Bisa Jadi MP3
Baca juga: Nama 15 Saksi Kasus Sidang Kode Etik Ferdy Sambo, Termasuk Brigjen Hendra Kurniawan
Baca juga: Brigadir J Pernah Janjikan Ajak Orangtua ke Jakarta saat Wisuda, Rosti Drop Ingat Anaknya