Brigadir Yosua Tewas Ditembak

9 Daftar Pelanggaran Personel Divpropam Menutup Jejak Pembunuhan Brigadir Yosua

Berikut daftar pelanggaran yang diungkap Kapolri pada rapat bersama DPR: 1. Masuk ke TKP 2. Ikut Angkat Jenazah 3. Membersihkan TKP

Editor: Suang Sitanggang
TRIBUNJAMBI/HO/KOLASE
Kapolri Jend Pol Listyo Sigit Prabowo, Brigadir Yosua Hutabarat, dan Irjen Pol Ferdy Sambo 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Pembunuhan berencana pada Brigadir Yosua Hutabarat berusaha ditutupi sejumlah anggota Polri, terutama dari Divisi Propam.

Diungkap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI, ada 8 pelanggaran yang dilakukan personel Divpropam Polri.

Berikut 9 daftar pelanggaran yang diungkap Kapolri pada rapat bersama DPR, Rabu (24/8/2022).

1. Masuk ke TKP

Kapolri mengungkap sejumlah personel Propam masuk di tempat kejadian perkara (TKP).

Seharusnya, yang bisa masuk adalah petugas TKP dan yang diajak untuk ikut serta.

2. Ikut Angkat Jenazah

Sejumlah personel Polri dari Divisi Propam yang tidak berkepentingan di TKP, ikut angkat jenazah Brigadir Yosua sebelum olah TKP selesai.

3. Perintah Membersihkan TKP

Anggota Divisi Propam Polri memberi perintah kepada asisten rumah tangga Ferdy Sambo membersihkan TKP.

Pembersihan dilakukan setelah jenazah diangkat. Pada kasus ini, harusnya hal itu tidak boleh dilakukan.

4. Mengokang Senjata Bharada E

Dua anggota Polri yakni Susanto dan Agus Nur Patria memegang senjata api yang dipakai Bharada E.

Selain itu, mereka juga mengokang tersebut, diduga bagian trik menutupi jejak pembunuhan.

Senjata itu harusnya tidak bisa diperlakukan demikian karena sudah jadi barang bukti.

5. Senjata Diserahkan 11 Juli

Pembunuhan pada Bharada E dilakukan pada 8 Juli 2022.

Olah TKP dilakukan satu hari kemudian, atau 9 Juli 2022.

Namun barang bukti senjata api, magasen, dan peluru baru diserahkan kepada penyidik Polrestro Jakarta Selatan 11 Juli 2022.

Baca juga: 4 Perwira Tinggi Polisi Langgar Kode Etik pada Tewasnya Brigadir J, Bantu Sambo Halangi Penyidikan

Baca juga: Kasus Ferdy Sambo, Kapolri Ungkap Kuat Maruf Sempat Coba Kabur

6. HP Para Tersangka Dihilangkan

Handphone para tersangka dihilangkan, diganti dengan ponsel baru.

Padahal diduga ada komunikasi penting di dalam HP itu terkait dengan pembunuhan berencana.

7. Penanganan CCTV

Proses penyidikan dan penanganan CCTV oleh penyidik Polda Metro Jaya tidak utuh.

Diduga menghilangkan beberapa rangkaian peristiwa penting.

8. Hardisks CCTV Diganti

DVR CCTV di pos keamanan kompleks Polri Duren Tiga yang menyimpan file rekaman gambar diganti.

Pelaku pengambilan paksa DVR CCTV merupakan anggota Polri.

Baca juga: Misteri Hp Brigadir Yosua yang Hilang Terungkap, Komnas HAM Sebut Ulah Kuwat Maruf

Baca juga: Lagi, Puluhan Polisi Dimutasi Terkait Pembunuhan Brigadir Yosua, 18 Orang Perwira

9. Larang Keluarga Buka Peti Jenazah

Personel Divisi Propam yang turun ke Jambi untuk serah terima jenazah juga melarang keluarga membuka peti jenazah.

Harusnya larangan tersebut tidak bisa dilakukan. Perintah itu juga bagian upaya menutupi jejak pembunuhan.

Lima Orang Tersangka

Penyidik Dirtipidum Bareskrim Polri menetapkan lima orang tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.

Mereka adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.
Mereka dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Ancaman hukuman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Keterangan Mabes Polri, Bharada E diperintahkan oleh Ferdy Sambo menembak Yosua pada 8 Juli 2022.
Peristiwa tersebut terjadi di rumah dinas Sambo di kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Baca juga: Lagu Anakku Naburuju Iringi Pengambilan Ijazah Brigadir Yosua, Sang Ayah Tak Kuasa Tahan Tangis

Baca juga: Beredar Isu Samuel Hutabarat Menyanyikan Lagu untuk Brigadir Yosua, Roslin: Kami Menyayangkan Itu

Kuat Maruf Coba Kabur

Kapolri JenderalListyo Sigit menyebut tersangka pada pembunuhan pada Brigadir Yosua Hutabarat, Kuat Maruf, sempat berusaha kabur saat akan ditangkap.

Kuat maruf ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana bersama Bharada E, Bripka Ricky, Irjen Ferdy Sambo, dan Putri Candrawathi.

Kisah soal Kuat Maruf ini diungkap Kapolri pada Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR RI dengan Kapolri, Rabu (24/5/2022).

"Saudara Kuat sempat akan melarikan diri, namun diamankan dan berhasil ditangkap," ungkapnya.

Dijelaskan Kapolri, Ferdy Sambo saat awal diperiksa tidak mengakui perbuatannya.

Namun berkat pengakuan Bharada E, dilanjutkan dangan pemeriksaan pada Ricky dan Kuat, akhirnya Ferdy Sambo tak bisa lagi mengelak.

"Berdasarkan pengakuan dari tiga tersangka tersebut, saudara FS akhirnya mengakui semua perbuatannya," ucapnya. (Sebagian dikutip dari artikel yang diterbitkan Kompas.com).

Baca juga: Samuel Hutabarat Tak Kuasa Tahan Tangis saat Terima Ijazah Brigadir Yosua

Baca juga: TANGISAN Ibunda Brigadir Yosua Hutabarat: Bangkit Rohmu Biar Terungkap Semua Anakku

Baca juga: Kasus Ferdy Sambo, Vera Simanjuntak Pacar Brigadir Yosua Makin Kurus dan Jadi Pendiam

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved