Brigadir Yosua Tewas Ditembak

Jika Jadi Tersangka,Istri Ferdy Sambo Bisa Dijerat 3 Pasal Berlapis Terkait Kematian Brigadir Yosua

Terkait kematian Brigadir Yosua, istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi bisa dijerat 3 pasal berlapis.

Penulis: Heri Prihartono | Editor: Heri Prihartono
Kolase Tribunnews.com
Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo(Kiri), Putri Candrawati (Tengah), Brigadir J(Kanan). Terkait kematian Brigadir Yosua, istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi bisa dijerat 3 pasal berlapis. 

Ia memerintakan Bharada E untuk menembak Brigadir J hingga tewas.

Ferdy Sambo juga menyusun skenario adu tembak dalam kematian Brigadir J.

Dalam kasus tersebut, Ferdy Sambo dijerat pasal pembunuhan berencana, yakni Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Ferdy Sambo terancam maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Lebih lanjut, saat diperiksa Komnas HAM pada Jumat (12/8/2022), Ferdy Sambo mengakui bahwa dirinya menjadi orang yang paling bertanggung jawab atas pembunuhan Brigadir J.

Ia menyusun skenario cerita hingga TKP sedemikian rupa.

Artikel ini diolah dari Tribunnews.com

Baca juga: Buat Laporan Palsu Seolah Dilecehkan Brigadir Yosua, Putri Candrawathi Terancam Terjerat Pidana

Baca juga: Sebelum Membunuh Brigadir J, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Terlibat Percakapan 1 Jam di Rumah

Baca juga: Putri Tunggal Kerinci, Taman Dengan Balutan Panorama Alamnya

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved