Brigadir Yosua Tewas Ditembak

Buat Laporan Palsu Seolah Dilecehkan Brigadir Yosua, Putri Candrawathi Terancam Terjerat Pidana

Kasus pelecehan seksual yang diduga dilakukan Brigadir Yosua dilaporkan Putri Candrawathi ke Polres Metro Jakarta Selatan

Editor: Rahimin
Kolase
Brigadir Yosua, Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi. Buat Laporan Palsu Seolah Dilecehkan Brigadir Yosua, Putri Candrawathi Terancam Pidana 

TRIBUNJAMBI.COM - Laporan dari Putri Candrawathi istri Irjen Ferdy Sambo terkait laporan dugaan pelecehan seksual, dihentikan polisi.

Putri Candrawathi melaporkan Brigadir Yosua ke polisi karena diduga dilecehkan.

Kini, Putri Candrawathi terancam dijerat pidana karena membuat laporan polisi yang diduga palsu atau bohong terkait kasus dugaan pelecehan seksual.

Kasus pelecehan seksual yang diduga dilakukan Brigadir Yosua dilaporkan Putri Candrawathi ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Laporan Putri Candrawathi terdaftar dengan nomor LPB1630/VII/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan, Polda Metro Jaya pada 9 Juli 2022 lalu.

Sebelumnya, Brigadir Yosua tewas ditembak di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

Dalam kasus pembunuhan ini, polisi sudah menjerat 4 tersangka dan ditahan.

Selain Bharada E yang ditahan, Irjen Ferdy Sambo juga sudah ditahan dan dikenakan pasal 340 tentang pembunuhan berencana.

Putri Candrawathi membuat laporan ke polisi karena menuding Brigadir Yosua melakukan tindak pidana kejahatan terhadap kesopanan dan atau perbuatan memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dan atau kekerasan seksual.

Laporan Putri Candrawathi dimaksud dalam Pasal 289 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dan atau pasal 4 jo pasal 6 UU RI Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.

"Di mana waktu kejadian diduga pada hari Jumat tanggal 8 juli sekitar pukul 17.00 WIB bertempat Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan dengan pelapor putri Candrawathi, korbannya juga sama. Terlapornya Nofriansyah Yosua," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (12/8/2022).

Laporan ini diambil alih Bareskrim Polri dari Polda Metro Jaya.

Setelah gelar perkara, penyidik Bareskrim Polri tidak menemukan tindak pidana dari laporan Putri Candrawathi tersebut.

"Hasil gelar perkara tadi kedua perkara ini kita hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana," kata Brigjen Andi Rian Djajadi.

Artinya,  Brigadir Yosua tidak terbukti melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi Istri Irjen Ferdy Sambo.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved