Brigadir Yosua Tewas Ditembak
Buat Laporan Palsu Seolah Dilecehkan Brigadir Yosua, Putri Candrawathi Terancam Terjerat Pidana
Kasus pelecehan seksual yang diduga dilakukan Brigadir Yosua dilaporkan Putri Candrawathi ke Polres Metro Jakarta Selatan
Brigadir Yosua Dilaporkan Percobaan Pembunuhan
Brigadir Yosua juga dilaporkan soal kasus lain selain kasus dugaan pelecehan seksual.
Briptu Martin Gabe anggota Polres Metro Jakarta Selatan melaporkan Brigadir Yosua atas kasus percobaan pembunuhan terhadap Bharada Richard atau Bharada E.
Laporan itu terdaftar dengan nomor laporan polisi LP368/A/VII/2022/SPKT/PolresMetroJakartaSelatan tanggal 8 Juli 2022.
Brigadir Yosua atas dugaan tindak pidana percobaan pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHP junco pasal 53 KUHP.
Namun, kata Brigjen Andi Rian Djajadi, kasus tersebut tidak ditemukan dugaan peristiwa pidana.
Artinya, Brigadir Yosua tidak terbukti melakukan tindak pidana percobaan pembunuhan terhadap Bharada E.
"Bukan merupakan peristiwa pidana sebagaimana rekan-rekan ketahui bahwa saat ini juga Bareskrim menangani LP terkait dugaan pembunuhan berencana dengan korban almarhum Brigadir Yosua," katanya.
Brigjen Andi Rian Djajadi menjelaskan, kedua laporan baik yang dilayangkan Putri Candrawathi maupun Briptu Martin Gabe dengan terlapor Brigadir Yosua masuk dalam obtruction of justice meski statusnya sempat masuk tahap penyidikan.
"Kemudian berjalan waktu kasus yang dilaporkan dengan korban Brigadir Yosua terkait pembunuhan berencana ternyata ini menjawab dua LP tersebut kita anggap bahwa dua laporan polisi ini menjadi satu bagian masuk dalam kategori obstruction of justice," ujarnya.
Dijelaskan Brigjen Andi Rian Djajadi, laporan pelecehan kepada Putri Chandrawati dan percobaan pembunuhan kepada Bharada E merupakan upaya penghalangan penyidikan.
"Ini bagian dari pada upaya untuk menghalang-halangi pengungkapan dari pada kasus 340 (pembunuhan berencana)," ungkapnya.
Semua penyidik yang menangani dua laporan itu, kata Brigjen Andi Rian Djajadi akan diperiksa oleh Inspektorat Khusus (Irsus).
Putri Candrawathi Kemungkinan Tersangka
Sementara, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto bilang, semua saksi melihat Brigadir Yosua tidak masuk ke dalam rumah saat mengantar Putri Candrawathi ke rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada hari kejadian.