Brigadir Yosua Tewas Ditembak

Jika Jadi Tersangka,Istri Ferdy Sambo Bisa Dijerat 3 Pasal Berlapis Terkait Kematian Brigadir Yosua

Terkait kematian Brigadir Yosua, istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi bisa dijerat 3 pasal berlapis.

Penulis: Heri Prihartono | Editor: Heri Prihartono
Kolase Tribunnews.com
Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo(Kiri), Putri Candrawati (Tengah), Brigadir J(Kanan). Terkait kematian Brigadir Yosua, istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi bisa dijerat 3 pasal berlapis. 

TRIBUNJAMBI.COM - Terkait kematian Brigadir Yosua, istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi bisa dijerat 3 pasal berlapis.

Keputusan terkait Putri Candrawathi kini ada di tangan tim khusus Kapolri.

Putri Chandrawanthi berpeluang jadi tersangka menyusul  Ferdy Sambo.


Kabareskrim Komjen Agus Andrianto menyebut hal tersebut merupakan kewenangan  tim khusus Kapolri.

Sementara Kuasa hukum Brigadir Yosua Kamaruddin Simanjuntak memberikan komentarnya,

Menurutnya Putri Candrawathi dijerat beberapa pasal sekaligus di antaranya laporan palsu, merintangi penyidikan dan sebarkan hoaks.

Irjen Sambo dan Istrinya Bisa Dijerat Pidana Laporan Palsu Pelecehan Seksual

 

Pasalnya  laporan polisi itu kini telah dihentikan oleh Bareskrim Polri karena tidak terbukti adanya tindak pidana.

Ferdy Sambo dan istrinya juga bisa dijerat mengenai pasal dugaan merintangi penyidikan.

Pasalnya, laporan polisi dugaan pelecehan seksual tersebut kini tak terbukti.

"Obstruction of Justice atau menghalangi penyidikan sebagaimana dimaksud oleh pasal 221 jo pasal 223 KUHP dan permufakatan jahat sebagaimana dimaksud oleh Pasal 88 KUHP," jelas Kamaruddin.

Kamaruddin menuturkan bahwa keduanya juga diduga telah menyebarkan berita bohong alias hoaks terkait dugaan pelecehan seksual tersebut.

"FS dan PC menyebar informasi atau berita palsu sebagaimana dimaksud oleh pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana Jo pasal 27 dan pasal 45 UU ITE," pungkasnya.

Misteri Percakapan Putri dan Ferdy Sambo

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved