Brigadir Yosua Tewas Ditembak
Jika Jadi Tersangka,Istri Ferdy Sambo Bisa Dijerat 3 Pasal Berlapis Terkait Kematian Brigadir Yosua
Terkait kematian Brigadir Yosua, istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi bisa dijerat 3 pasal berlapis.
Penulis: Heri Prihartono | Editor: Heri Prihartono
TRIBUNJAMBI.COM - Terkait kematian Brigadir Yosua, istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi bisa dijerat 3 pasal berlapis.
Keputusan terkait Putri Candrawathi kini ada di tangan tim khusus Kapolri.
Putri Chandrawanthi berpeluang jadi tersangka menyusul Ferdy Sambo.
Kabareskrim Komjen Agus Andrianto menyebut hal tersebut merupakan kewenangan tim khusus Kapolri.
Sementara Kuasa hukum Brigadir Yosua Kamaruddin Simanjuntak memberikan komentarnya,
Menurutnya Putri Candrawathi dijerat beberapa pasal sekaligus di antaranya laporan palsu, merintangi penyidikan dan sebarkan hoaks.
Irjen Sambo dan Istrinya Bisa Dijerat Pidana Laporan Palsu Pelecehan Seksual
Pasalnya laporan polisi itu kini telah dihentikan oleh Bareskrim Polri karena tidak terbukti adanya tindak pidana.
Ferdy Sambo dan istrinya juga bisa dijerat mengenai pasal dugaan merintangi penyidikan.
Pasalnya, laporan polisi dugaan pelecehan seksual tersebut kini tak terbukti.
"Obstruction of Justice atau menghalangi penyidikan sebagaimana dimaksud oleh pasal 221 jo pasal 223 KUHP dan permufakatan jahat sebagaimana dimaksud oleh Pasal 88 KUHP," jelas Kamaruddin.
Kamaruddin menuturkan bahwa keduanya juga diduga telah menyebarkan berita bohong alias hoaks terkait dugaan pelecehan seksual tersebut.
"FS dan PC menyebar informasi atau berita palsu sebagaimana dimaksud oleh pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana Jo pasal 27 dan pasal 45 UU ITE," pungkasnya.
Misteri Percakapan Putri dan Ferdy Sambo
Misteri percakapan satu jam Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi di rumah pribadinya.
Percakapan suami istri ini disebut mempengaruhi peristiwa pembunuhan Brigadir J alias Brigadir Yosua.
Ini seperti diungkapkan Komnas HAM.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah melakukan pemeriksaan terhadap mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo pada Jumat (12/8/2022).
Pemeriksaan dilakukan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Ferdy Sambo kini ditetapkan menjadi tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Sebelum Brigadir J tewas, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi ternyata terlibat percakapan yang sangat mempengaruhi pembunuhan Brigadir J.
Mengutip Kompas TV, Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam menyebut pihaknya memiliki temuan peristiwa yang terjadi di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling.
Peristiwa tersebut berkaitan dengan kejadian pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Duren Tiga.
Komnas HAM memperoleh rekaman video dengan durasi kurang lebih satu jam yang memperlihatkan Ferdy Sambo sedang berkomunikasi dengan istrinya Putri Candrawathi.
"Ternyata memang ada komunikasi ya antara Pak Sambo dengan Bu Sambo (Putri) sehingga memang mempengaruhi, sangat mempengaruhi peristiwa (pembunuhan) di TKP," kata Anam dalam konferensi pers di Mako Brimob Kelapa Dua, Jumat (12/8/2022), mengutip Kompas.com.
Anam tak menjelaskan lebih detail isi percakapan antara Ferdy Sambo dan Istri.
Diberitakan sebelumnya, kepolisian telah menetapkan empat tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Empat tersangka tersebut yakni Bharada E, Brigadir RR, KM, dan Irjen Ferdy Sambo.
Irjen Ferdy Sambo disebut sebagai dalang pembunuhan terhadap Brigadir J.
Ia memerintakan Bharada E untuk menembak Brigadir J hingga tewas.
Ferdy Sambo juga menyusun skenario adu tembak dalam kematian Brigadir J.
Dalam kasus tersebut, Ferdy Sambo dijerat pasal pembunuhan berencana, yakni Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ferdy Sambo terancam maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
Lebih lanjut, saat diperiksa Komnas HAM pada Jumat (12/8/2022), Ferdy Sambo mengakui bahwa dirinya menjadi orang yang paling bertanggung jawab atas pembunuhan Brigadir J.
Ia menyusun skenario cerita hingga TKP sedemikian rupa.
Artikel ini diolah dari Tribunnews.com
Baca juga: Buat Laporan Palsu Seolah Dilecehkan Brigadir Yosua, Putri Candrawathi Terancam Terjerat Pidana
Baca juga: Sebelum Membunuh Brigadir J, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Terlibat Percakapan 1 Jam di Rumah
Baca juga: Putri Tunggal Kerinci, Taman Dengan Balutan Panorama Alamnya