Berita Tanjab Timur
127 Orang Mendaftarkan Diri Jadi Calon Kades di Tanjab Timur
127 orang peserta mendaftarkan diri menjadi Bakal Calon Kepala Desa (Cakades) di 45 desa di Kabupaten Tanjung Jabung Timur yang melaksanakan Pilkades
Penulis: Rifani Halim | Editor: Suci Rahayu PK
TRIBUNJAMBI.COM, MUARASABAK - Sebanyak 127 orang peserta mendaftarkan diri menjadi Bakal Calon Kepala Desa (Cakades) di 45 desa di Kabupaten Tanjung Jabung Timur yang melaksanakan Pilkades serentak tahun 2022. Pendaftaran tersebut telah ditutup sejak pada tanggal 05 Agustus lalu.
Ada dua desa yang harus diperpanjang pendaftarannya lantaran baru 1 peserta yang mendaftar. Sedangkan syarat ketentuan pelaksanaan Pilkades serentak minimal peserta yang mendaftar sebanyak 2 orang.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Tanjabtim, Mariontoni melalui Kabid Pembangunan Desa, Rica Saputra mengatakan, Dua desa yang belum memenuhi syarat tersebut, yakni Desa Pangkal Duri Ilir, Kecamatan Mendahara dan Desa Bangun Karya, Kecamatan Rantau Rasau.
"Karena tidak memenuhi jumlah calon yang mendaftar, maka akan diperpanjang selama 21 hari setelah pendaftaran ditutup tanggal 5 Agustus 2022," katanya.
Dia menyebutkan, selain dua desa yang masih belum mencukupi jumlah minimal pendaftar, juga ada dua desa yang mendaftar melebihi dari jumlah maksimal sebanyak 5 pendaftar, yakni Desa Teluk Majelis sebanyak 6 orang dan Desa Majelis Hidayah sebanyak 6 orang.
"Bagi dua desa yang melebihi jumlah pendaftar maksimal akan dilakukan verifikasi berkas, dan akan gugur satu peserta," sebutnya. (Tribunjambi.com/ Rifani Halim)
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: 719 Napi Lapas Narkotika Muara Sabak Dapat Remisi Tidak Ada yang Langsung Bebas
Baca juga: Satlantas Polres Muaro Jambi Kumpulkan Puluhan Driver Ambulans, Terkait Cara Berlalu Lintas
Baca juga: Pemkab Muaro Jambi Tetap Usulkan 406 PPPK, Didominasi Tenaga Pengajar