Berita Tanjab Timur

719 Napi Lapas Narkotika Muara Sabak Dapat Remisi Tidak Ada yang Langsung Bebas

Di hari kemerdekaan RI ke 77, ratusan warga binaan Lapas Narkotika Kelas II B Muara Sabak diusulkan terima remisi. Pemberian remisi tersebut merupakan

Penulis: Rifani Halim | Editor: Suci Rahayu PK
Tribunjambi.com/Rifani Halim
Ratusan warga binaan Lapas Narkotika Kelas II B Muara Sabak diusulkan terima remisi. 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARASABAK - Di hari kemerdekaan RI ke 77, ratusan warga binaan Lapas Narkotika Kelas II B Muara Sabak diusulkan terima remisi. Pemberian remisi tersebut merupakan salah satu hak warga binaan.

Lapas Narkotika Kelas II B Muara Sabak, memberi usulan remisi kepada 719 narapidana dari total jumlah 767 orang. Usulan remisi ini merupakan remisi umum dalam rangka peringatan hari ulang tahun kemerdekaan 17 Agustus 2022.

Kepaka Lapas melalui Kasi Binadik Lapas Narkotika kelas II B Muara Sabak Kasogi mengatakan, narapidana yang diusulkan untuk mendapatkan remisi telah memenuhi persyaratan sesuai UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan pada pasal 14 Hak Narapidana, PP 99 Tahun 2012 Pasal 34 pemberian remisi bagi narapidana pidana khusus dan Permenkumham Nomor 18 Tahun 2019 tentang tata cara pemberian remisi bagi narapidana.

"Remisi‎ umum diberikan kepada narapidana yang dinilai telah berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan," katanya, Jum'at (12/8/2022).

Baca juga: Diduga Ngantuk Warga Sarolangun Tabrak Truk Batubara yang Parkir di Pinggir Jalan di Batanghari

Baca juga: Pelecehan Istri Ferdy Sambo di Magelang atau Rumdin? Ayah Brigadir J Bingung dengan Skenario Sambo

Dia berujar, untuk remisi khusus II atau remisi bebas, pada tahun ini jumlahnya nihil atau tidak ada. Hal ini dikarenakan sejumlah narapidana yang masa hukumannya habis di bulan Agustus 2022, masih akan tetap menjalani masa kurungan subsider pengganti denda.

"Diharapkan dengan adanya remisi ini bisa memotivasi warga binaan pemasyarakatan lainnya untuk dapat berbuat baik selama berada di dalam lapas dan bisa menunjukkan perubahan lebih baik lagi" ujarnya.

Dengan adanya remisi ini, jajaran pemasyarakatan di kabupaten Tanjung Jabung timur akan senantiasa memenuhi segala hak-hak warga binaan di seluruh lapas dan rutan selama yang bersangkutan memenuhi tanggung jawabnya selama menjalani pidana. (Tribunjambi.com/Rifani Halim)

 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Hadiri Rapimnas Gerindra di Bogor, Dewan Fraksi Gerindra Jambi Solid Dukung Prabowo Presiden

Baca juga: Pelecehan Istri Ferdy Sambo di Magelang atau Rumdin? Ayah Brigadir J Bingung dengan Skenario Sambo

Baca juga: Satu Hektare Lahan Kebun Sawit Warga di Batanghari Terbakar

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved