Kasus Jalan Padang Lamo Tebo, Kuasa Hukum Sebut Ismail Ibrahim Sudah Kembalikan Rp563 Juta

Hamonangan Sitanggang menyebutkan bahwa kliennya telah melakukan pengembalian terhadap temuan BPK pada tahun 2019 lalu.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi/Darwin
Sidang kasus jalan Padang Lamo, Tebo di Pengadilan Tipikor Jambi, Selasa (9/8/2022). 

 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Ismail Ibrahim melalui Kuasa Hukumnya, Hamonangan Sitanggang menyampaikan eksepsi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pengerjaan jalan Padang Lamo, Kabupaten Tebo yang jadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Hamonangan Sitanggang menyebutkan bahwa kliennya telah melakukan pengembalian terhadap temuan BPK pada tahun 2019 lalu.

"Terkait temuan, sudah ada temuan BPK di awal dan itu sudah dibayar tahun 2020," ungkapnya usai sidang di Pengadilan Tipikor Jambi, Selasa (9/8/2022).

Monang menyebutkan bahwa nominal temuan yang sudah dibayarkan itu sekitar Rp563 juta. Sehingga pihaknya merasa keberatan atas perkara yang diajukan oleh JPU Kejari Tebo.

"Kami keberatan di BPK itu ditemukan agregat kelas A, kemudian permintaan Jaksa terhadap pemeriksaan berikutnya dari BPKP tidak ditemukan agregat kelas A," ujarnya.

Baca juga: Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Jalan Padang Lamo Disidangkan di PN Jambi, Ini Kata Kajari Tebo

Menurutnya telah terjadi kerancuan terhadap temuan tersebut, sehingga perkara tersebut tidak terlalu berat.

"Ada dua perbedaan (temuan BPK red), jadi agak agak rancu. Jadi nggak begitu beratlah. Itu saja pokoknya (eksepsi red)," tandasnya. 

Pengajuan penangguhan penahan yang diajukan tim kuasa hukum diungkapkan Majelis akan dipelajari terlebih dahulu.

"Nanti akan kita pelajari," ujar Pimpinan Majelis hakim, Yandri Roni.

Sebagaimana diketahui terdakwa dalam perkara ini yakni Ismail Ibrahim alias Mael selaku rekanan pelaksana. Tetap Sinulingga, Kabid Binamarga pada Dinas PUPR Provinsi Jambi dan Suarto, Direktur Nai Adhipati Anom.

Baca juga: Kuasa Hukum Terdakwa Korupsi Jalan Padang Lamo Pertanyakan Pengembalian Kerugian Negara

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Yandri Roni dan anggota, Kuasa Hukum terdakwa, Monang Sitanggang and partner serta JPU Kejari Tebo.

JPU, Wawan Kurniawan menyebutkan bahwa dalam surat dakwaan, ketiganya disangkakan terkait tidak pidana korupsi. 

"Dalam surat dakwaan tersebut kita sangkakan, dakwakan pasal 2 ayat (1) subsider pasal 3 undang undang pemberantasan tindak pidana korupsi," ujarnya. 

Dalam Undang Undang tersebut, terdakwa terancam pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. Sementara subsider tersebut sekitar 1 tahun penjara.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved