Kasus Jalan Padang Lamo Tebo, Kuasa Hukum Sebut Ismail Ibrahim Sudah Kembalikan Rp563 Juta

Hamonangan Sitanggang menyebutkan bahwa kliennya telah melakukan pengembalian terhadap temuan BPK pada tahun 2019 lalu.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi/Darwin
Sidang kasus jalan Padang Lamo, Tebo di Pengadilan Tipikor Jambi, Selasa (9/8/2022). 

Terkait uang pengganti, Wawan mengatakan akan melihat fakta persidangan.

"Uang pengganti nanti akan kita tetapkan dalam tuntutan. Sekarang hanya kita gambarkan hasil kerugian negara sekitar Rp 900 juta," katanya.

Baca juga: Dugaan Korupsi Jalan Padang Lamo di Tebo Lanjut ke Meja Hujau, JPU Bacakan Dakwaan

Terkait apakah nantinya dibebankan kepada terdakwa, Wawan menyebutkan berdasarkan fakta persidangan dan keterangan saksi.

Atas dakwaan yang diajukan JPU, Kuasa Hukum terdakwa mengajukan secara tertulis yang akan disampaikan pada persidangan selanjutnya. 

"Kami akan mengajukan eksepsi atas dakwaan dari JPU," kata Monang Sitangang.

Diketahui untuk hasil penyelidikan kerugian negara atas kasus proyek peningkatan jalan Padang Lamo, bersumber dari dana APBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2019 silam.

Pengaspalan jalan tidak sesuai dengan kontrak. kemudian ada pekerjaan fiktif menimbulkan kerugian negara Rp 7,3 miliar.

Pada 15 Juni 2022 lalu, pihak Kejaksaan Negeri Tebo sudah menahan tiga orang tersangka, Ketiganya ialah Ismail Ibrahim alias Mael selaku rekanan pelaksana.

Selain itu jaksa juga menahan Tetap Sinulingga, Kabid Binamarga pada Dinas PUPR Provinsi Jambi, serta Suarto, Direktur Nai Adhipati Anom.

Selanjutnya persidangan dengan agenda Eksepsi pada Senin (8/8/2022) mendatang. (Tribunjambi.com/ Darwin Sijabat)

Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

 

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved