Brigadir Yosua Tewas Ditembak

Brigadir RR Terancam Hukuman Mati, Terlibat Pembunuhan Berencana Brigadir Yosua

Penetapan Brigadir RR sebagai tersangka tewasnya Brigadir Yosua, Brigjen Andi Rian Djajadi didasari atas dua bukti

Editor: Rahimin
Istimewa/Facebook/Roslin Emika
Foto Irjen Ferdy Sambo saat masih menjabat Kadiv Propam Polri bersama ajudannya. Tampak Brigadir Yosua dan Bharada E dalam foto tersebut. Sementara, ajudan istri Ferdy Sambo, Brigadir RR juga dijadikan tersangka pembunuhan berencana 

TRIBUNJAMBI.COM - Polisi sudah menetapkan tersangka baru dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua.

Sebelumnya, penyidik Bareskrim Polri menetapkan Bharada E sebagai tersangka pertama pembunuhan terhadap Brigadir Yosua.

Bharada E sudah ditahan setelah ditetapkan menjadi tersangka pembunuhan Brigadir Yosua.

Bharada E dikenakan Pasal 338 KUHP.

Terbaru, penyidik Bareskrim Polri kembalia menetapkan tersangka baru yakni Brigadir Ricky Rizal alias Brigadir RR.

Brigadir RR merupakan ajudan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Beda dengan Bharada E, Brigadir RR telah ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat pasal pembunuhan berencana.

Baca juga: Terungkap Sosok yang Memerintahkan Bharada E Menembak Brigadir Yosua

"(RR disangkakan) dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP," kata Dirttipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi ketika dikonfirmasi, Senin (8/8/2022).

Untuk diketahui, Pasal 340 KUHP, berbunyi: “Barangsiapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun penjara."

Pasal 338 KUHP berbunyi “Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.”

Pasal 55 KUHP berbunyi:

Ayat (1)

Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:

Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan; Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.

Ayat (2)

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved