Brigadir Yosua Tewas Ditembak
Brigadir RR Terancam Hukuman Mati, Terlibat Pembunuhan Berencana Brigadir Yosua
Penetapan Brigadir RR sebagai tersangka tewasnya Brigadir Yosua, Brigjen Andi Rian Djajadi didasari atas dua bukti
Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.

Pasal 56 KUHP
Dipidana sebagai pembantu kejahatan:
1. Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;
2. Mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.
Penetapan Brigadir RR sebagai tersangka tewasnya Brigadir Yosua, Brigjen Andi Rian Djajadi didasari atas dua bukti.
Brigadir RR, kata Brigjen Andi Rian Djajadi saat ini sudah ditahan di Rutan Bareskrim Mabes Polri.
"Sudah ditahan, di Bareskrim Polri hari ini," katanya, Minggu (7/8/2022).
Namun, Brigjen Andi Rian Djajadi tidak menjelaskan secara rinci peran dari Brigadir RR terkait insiden dugaan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua ini.
Baca juga: Bharada E Sudah Plong, Sempat Sebut Nama Irjen Sambo
Yang penting, kata Brigjen Andi Rian Djajadi, saat ini Brigadir RR sudah dalam penahanan oleh pihak Bareskrim Polri.
"Tidak usah tanya perannya, (sudah) ditahan bukan ditangkap lagi," katanya.
Ajudan dan Sopir Ditangkap
Tim khusus Polri menangkap ajudan dan sopir istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi terkait kematian Brigadir Yosua.
Kedua orang itu berinisial Bharada RE dan Brigadir RR dan langsung dibawa ke Bareskrim Polri dan dilakukan penahanan.