Brigadir Yosua Tewas Ditembak

Brigadir RR Terancam Hukuman Mati, Terlibat Pembunuhan Berencana Brigadir Yosua

Penetapan Brigadir RR sebagai tersangka tewasnya Brigadir Yosua, Brigjen Andi Rian Djajadi didasari atas dua bukti

Editor: Rahimin
Istimewa/Facebook/Roslin Emika
Foto Irjen Ferdy Sambo saat masih menjabat Kadiv Propam Polri bersama ajudannya. Tampak Brigadir Yosua dan Bharada E dalam foto tersebut. Sementara, ajudan istri Ferdy Sambo, Brigadir RR juga dijadikan tersangka pembunuhan berencana 

Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.

Bharada E alias Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu tersangka kasus pembunuhan Brigadir J
Bharada E alias Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu tersangka kasus pembunuhan Brigadir J (kolase instagram & via ANTARA)

Pasal 56 KUHP

Dipidana sebagai pembantu kejahatan:

1. Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;

2. Mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

Penetapan Brigadir RR sebagai tersangka tewasnya Brigadir Yosua, Brigjen Andi Rian Djajadi didasari atas dua bukti.

Brigadir RR, kata Brigjen Andi Rian Djajadi saat ini sudah ditahan di Rutan Bareskrim Mabes Polri.

"Sudah ditahan, di Bareskrim Polri hari ini," katanya, Minggu (7/8/2022).

Namun, Brigjen Andi Rian Djajadi tidak menjelaskan secara rinci peran dari Brigadir RR terkait insiden dugaan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua ini.

Baca juga: Bharada E Sudah Plong, Sempat Sebut Nama Irjen Sambo

Yang penting, kata Brigjen Andi Rian Djajadi, saat ini Brigadir RR sudah dalam penahanan oleh pihak Bareskrim Polri.

"Tidak usah tanya perannya, (sudah) ditahan bukan ditangkap lagi," katanya.

 

Ajudan dan Sopir Ditangkap

Tim khusus Polri menangkap ajudan dan sopir istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi terkait kematian Brigadir Yosua.

Kedua orang itu berinisial Bharada RE dan Brigadir RR dan langsung  dibawa ke Bareskrim Polri dan dilakukan penahanan.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved