Brigadir Yosua Tewas Ditembak
Brigadir RR Terancam Hukuman Mati, Terlibat Pembunuhan Berencana Brigadir Yosua
Penetapan Brigadir RR sebagai tersangka tewasnya Brigadir Yosua, Brigjen Andi Rian Djajadi didasari atas dua bukti
Penangkapan sopir dan ajudan Putri Candrawathi itu dibenarkan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi.
“Ya benar. Keduanya sudah ditangkap dan ditahan di Bareskrim,” katanya saat dikonfirmasi, Minggu (7/8/2022).
Namun, Brigjen Andi Rian Djajadi tidak menjelaskan lebih jauh terkait kronologi penangkapan dan peran keduanya.

Dua personel Polri itu menambah daftar tersangka terkait dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
Sebelumnya, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E telah ditetapkan tersangka dalam kasus penembakan di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo yang menewaskan Brigadir Yosua, Kamis (3/8/2022).
Bharada E disangkakan Pasal 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, sebagaimana dilansir Tribunnews.com.
Bharada E Sebut Nama Atasan
Bharada E mengaku siapa yang menyuruhnya untuk melakukan penembakan terhadap Brigadir Yosua ajudan Irjen Ferdy Sambo.
Hal itu dikatakan Kuasa hukum Bharada E, Deolipa Yumara.
Deolipa Yumara menjelaskan, Bharada E mengungkap sosok yang memerintahkan melakukan penembakan terhadap Brigadir Yosua di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
Menurut Deolipa Yumara, sosok yang memerintahkan itu merupakan atasan Bharada E langsung saat bertugas.
"Ya dia diperintah atasannya," katanya dikonfirmasi awak media, Minggu (7/8/2022).
Deolipa Yumara membantah kalau atasan yang dimaksud merupakan ajudan atau bukan.
Deolipa Yumara bilang, atasan yang dimaksud Bharada E yakni atasan langsung yang dia jaga selama ini.
Deolipa Yumara tidak menjelaskan secara detail siapa atasan langsung yang dimaksud Bharada E itu.