Brigadir Yosua Tewas Ditembak
Bharada E Mengaku Tidak Ada Motif Bunuh Brigadir Yosua, Kuasa Hukum: Ada Perintah
Penembakan antara Bharada E dan Brigadir Yosua itu terjadi di rumah dinas eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.
Sementara itu, Irjen Ferdy Sambo yang dicopot dari posisi Eks Kadiv Propam Polri karena terkait kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua, dibawa ke Mako Brimob, Sabtu (6/8/2022) malam.
Irjen Ferdy Sambo ditempatkan di tempat khusus di Mako Brimob.
Bukan hanya Irjen Ferdy Sambo, beberapa perwira lain yang juga terkait kematian Brigadir Yosua sudah ditempatkan di tempat khusus.
Menurut Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo, Irjen Ferdy Sambo diduga melakukan pelanggaran etik terkait tewasnya Brigadir Yosua.
Sebelumnya, Irjen Ferdy Sambo menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri terkait kematian Brigadir Yosua.
Menurut Irjen Dedi Prasetyo, pelanggaran etik yang diduga dilakukan Irjen Ferdy Sambo adalah mengambil rekaman video CCTV pembunuhan Brigadir Yosua.
Dikatakan Irjen Dedi Prasetyo, pengambilan rekaman CCTV ini merupakan satu pelanggaran prosedur olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang diduga dilakukan Irjen Ferdy Sambo.
Baca juga: Khawatir Bharada E Diracun atau Dibunuh, LPSK Minta Saksi Kunci Kematian Brigadir Yosua Dilindungi
"Ya, dalam olah TKP terjadi misal pengambilan CCTV," katanya, di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu (6/8/2022) malam.
Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan, Irjen Ferdy Sambo juga sudah diperiksa inspektorat khusus terkait dugaan pelanggaran kode etik.
"Malam hari ini dari hasil kegiatan pemeriksaan tim gabungan, pengawasan pemeriksaan khusus terhadap perbuatan Irjen FS yang diduga melakukan pelanggaran prosedur dalam tindak pidana meninggalnya Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam," katanya.
"Oleh karena itu pada malam hari ini yang bersangkutan langsung ditempatkan di tempat khusus yaitu di Kor Brimob Polri," sambung Irjen Dedi Prasetyo saat dalam konferensi pers, Sabtu (6/8/2022) malam.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Rizki Sandi Saputra)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kuasa Hukum Bharada E: Secara Kejiwaan Tidak Ada Motif Membunuh Brigadir J, Ada Perintah
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News