Brigadir Yosua Tewas Ditembak
Bharada E Mengaku Tidak Ada Motif Bunuh Brigadir Yosua, Kuasa Hukum: Ada Perintah
Penembakan antara Bharada E dan Brigadir Yosua itu terjadi di rumah dinas eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.
TRIBUNJAMBI.COM - Bharada Richard Eliezer alias Bharada E sudah ditahan karena menjadi tersangka tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua.
Penembakan antara Bharada E dan Brigadir Yosua itu terjadi di rumah dinas eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.
Bharada juga sudah pernah dimintai keterangan oleh Komnas HAM terkait tewasnya Brigadir Yosua.
Untuk kasus pembunuhan yang disangkakan kepada Bharada E, ia juga didampingi kuasa hukum.
Deolipa Yumara Kuasa Hukum Bharada mengatakan, kliennya tidak memiliki motif untuk membunuh Brigadir Yosua.
Menurutnya, tidak adanya motif Bharada E tersebut membuatnya menyimpulkan adanya perintah untuk melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J.
Baca juga: Brigadir Yosua Tewas di Ujung Peluru, Bharada E Ungkap Peristiwa Sebenarnya Pada Kuasa Hukum
"Ya, secara prinsip, dia (Bharada E) nggak punya motif untuk membunuh. Jadi secara kejiwaan, nggak ada motif untuk membunuh," kata Deolipa Yumara.
"Bisa kita simpulkan bahwasanya ada perintah," sambungnya seperti dikutip dari YouTube metrotvnews, Minggu (7/8/2022).
Bharada E, kata Deolipa Yumara mengaku mengatakan kepadanya terkait sosok yang melakukan perintah untuk membunuh Brigadir Yosua.
Namun, Deolipa Yumara tidak menyebutkan nama dari sosok yang menyuruh Bharada E.
"Sudah dikatakan (nama yang menyuruh Bharada E) oleh yang bersangkutan. Hanya saja kan ini untuk kepentingan penyidikan dan pro justicia. Kita tidak akan buka sementara. Biarkan penyidik bekerja mengembangkan semuanya sehingga mendapatkan hasil maksimal," ujarnya.

Dikatakan Deolipa Yumara, ada beberapa orang yang diduga ikut terlibat dalam kasus tewasnya Brigadir Yosua.
Hanya saja, Deolipa Yumara tidak menyebutkan siapa saja yang terlibat.
"Jawabannya memang ada beberapa orang. Tapi tidak bisa kita jawab sekarang. Biar nanti dari pihak penyidik yang menyampaikan," katanya lagi.
Bharada E Bakal Ajukan JC
Bharada E akan justice collaborator (JC) ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Hal itu dikatakan kuasa hukum Bharada E yang lain, Muhammad Burhanuddin.
Dikutip dari Tribunnews, pengajuan permohonan Bharada E tersebut akan dilakukan pada Senin (8/8/2022).
Dikatakannya, Bharada E berjanji membuka selruh fakta atas adanya dugaan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua.
"Senin akan diajukan JC ke LPSK karena Bharada E sudah secara terang benderang akan membuka tabir gelap yang selama ini menjadi tertutup," ujarnya, Minggu (7/8/2022).
Burhanuddin berharap agar Bharada E memperoleh keadilan jika menjadi JC. "Semoga keadilan buat semua dapat tercapai," ujarnya lagi.
Sementara itu, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi bilang Bharada E bisa mengajukan diri sebagai JC.
Namun, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh Bharada E yakni bukan sebagai pelaku utama.
Baca juga: 25 Polisi Dimutasi Buntut Tewasnya Brigadir Yosua, Keluarga Acungkan Jempol untuk Kapolri
"Syarat lain juga bukan sebagai pelaku utama dan mampu membuat terang peristiwa yang telah terjadi," katanya dihubungi Tribunnews, Kamis (4/8/2022) lalu.
Menurut Edwin, itu sesuai pasal 10A dan pasal 28 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Dihubungi Tribunnews pada Minggu (8/8/2022), Edwin mengaku pihaknya belum menerima informasi apapun terkait kapan Bharada E mengajukan sebagai JC.
"Belum ada info (permohonan perlindungan Bharada E sebagai JC)," ujarnya.
Edwin mengatakan pihaknya tetap membuka pintu untuk Bharada E jika ingin meminta perlindungan sebagai JC.
"Iya silakan saja. Semua tersangka punya hak ajukan diri jadi JC. Syaratnya bukan pelaku utama dan mau membuat terang perkara," katanya.
Irjen Ferdy Sambo Diamankan di Mako Brimob
Sementara itu, Irjen Ferdy Sambo yang dicopot dari posisi Eks Kadiv Propam Polri karena terkait kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua, dibawa ke Mako Brimob, Sabtu (6/8/2022) malam.
Irjen Ferdy Sambo ditempatkan di tempat khusus di Mako Brimob.
Bukan hanya Irjen Ferdy Sambo, beberapa perwira lain yang juga terkait kematian Brigadir Yosua sudah ditempatkan di tempat khusus.
Menurut Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo, Irjen Ferdy Sambo diduga melakukan pelanggaran etik terkait tewasnya Brigadir Yosua.
Sebelumnya, Irjen Ferdy Sambo menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri terkait kematian Brigadir Yosua.
Menurut Irjen Dedi Prasetyo, pelanggaran etik yang diduga dilakukan Irjen Ferdy Sambo adalah mengambil rekaman video CCTV pembunuhan Brigadir Yosua.
Dikatakan Irjen Dedi Prasetyo, pengambilan rekaman CCTV ini merupakan satu pelanggaran prosedur olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang diduga dilakukan Irjen Ferdy Sambo.
Baca juga: Khawatir Bharada E Diracun atau Dibunuh, LPSK Minta Saksi Kunci Kematian Brigadir Yosua Dilindungi
"Ya, dalam olah TKP terjadi misal pengambilan CCTV," katanya, di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu (6/8/2022) malam.
Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan, Irjen Ferdy Sambo juga sudah diperiksa inspektorat khusus terkait dugaan pelanggaran kode etik.
"Malam hari ini dari hasil kegiatan pemeriksaan tim gabungan, pengawasan pemeriksaan khusus terhadap perbuatan Irjen FS yang diduga melakukan pelanggaran prosedur dalam tindak pidana meninggalnya Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam," katanya.
"Oleh karena itu pada malam hari ini yang bersangkutan langsung ditempatkan di tempat khusus yaitu di Kor Brimob Polri," sambung Irjen Dedi Prasetyo saat dalam konferensi pers, Sabtu (6/8/2022) malam.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Rizki Sandi Saputra)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kuasa Hukum Bharada E: Secara Kejiwaan Tidak Ada Motif Membunuh Brigadir J, Ada Perintah
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News