Brigadir Yosua Tewas Ditembak
Bharada E Mengaku Tidak Ada Motif Bunuh Brigadir Yosua, Kuasa Hukum: Ada Perintah
Penembakan antara Bharada E dan Brigadir Yosua itu terjadi di rumah dinas eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.
Bharada E akan justice collaborator (JC) ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Hal itu dikatakan kuasa hukum Bharada E yang lain, Muhammad Burhanuddin.
Dikutip dari Tribunnews, pengajuan permohonan Bharada E tersebut akan dilakukan pada Senin (8/8/2022).
Dikatakannya, Bharada E berjanji membuka selruh fakta atas adanya dugaan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua.
"Senin akan diajukan JC ke LPSK karena Bharada E sudah secara terang benderang akan membuka tabir gelap yang selama ini menjadi tertutup," ujarnya, Minggu (7/8/2022).
Burhanuddin berharap agar Bharada E memperoleh keadilan jika menjadi JC. "Semoga keadilan buat semua dapat tercapai," ujarnya lagi.
Sementara itu, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi bilang Bharada E bisa mengajukan diri sebagai JC.
Namun, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh Bharada E yakni bukan sebagai pelaku utama.
Baca juga: 25 Polisi Dimutasi Buntut Tewasnya Brigadir Yosua, Keluarga Acungkan Jempol untuk Kapolri
"Syarat lain juga bukan sebagai pelaku utama dan mampu membuat terang peristiwa yang telah terjadi," katanya dihubungi Tribunnews, Kamis (4/8/2022) lalu.
Menurut Edwin, itu sesuai pasal 10A dan pasal 28 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Dihubungi Tribunnews pada Minggu (8/8/2022), Edwin mengaku pihaknya belum menerima informasi apapun terkait kapan Bharada E mengajukan sebagai JC.
"Belum ada info (permohonan perlindungan Bharada E sebagai JC)," ujarnya.
Edwin mengatakan pihaknya tetap membuka pintu untuk Bharada E jika ingin meminta perlindungan sebagai JC.
"Iya silakan saja. Semua tersangka punya hak ajukan diri jadi JC. Syaratnya bukan pelaku utama dan mau membuat terang perkara," katanya.
Irjen Ferdy Sambo Diamankan di Mako Brimob