Warga Sungai Ning Kembali Hadang Truk Sampah, Kasus TPA di Sungai Penuh Berlarut
Warga Sungai Ning, Kota Sungai Penuh kembali hadang truk sampah pemkot, Jumat (5/72022) sore.
Penulis: Herupitra | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM, SUNGAIPENUH - Warga Sungai Ning, Kota Sungai Penuh kembali hadang truk sampah pemkot, Jumat (5/72022) sore. Aksi warga lantaran belum adanya Surat Keputusan Walikota tentang tindak lanjut rekomendasi dari DPRD Kota Sungai Penuh terkait TPAS RPT.
Puluhan warga yang didominasi kaum perempuan ini menghadang truk sampah milik Pemkot yang mau menuju RPT.
Salah seorang warga mengungkapkan, adanya aksi pemblokiran truk sampah pasca dikeluarkannya 18 poin dari rekomendasi DPRD Kota Sungai Penuh. Warga mengaku rekomendasi dewan belum ditindaklanjuti Pemkot dan sesuai kesepakatan warga, truk sampah belum bisa bebas membuang sampah ke RPT.
"Rekomendasi Dewan sudah kami ketahui, tapi kejelasan dari tindak lanjut Pemkot belum ada. Maka truk kami harap bisa putar balik sesuai kesepakatan sebelumnya. Mana SK Walikota," tanya ibu dilokasi pemblokiran yang enggan namanya ditulis.
Baca juga: Tinjau Lokasi TPAS di RPT Sungai Ning, Ini Kata Anggota DPRD Kota Sungai Penuh
Sementara itu Deki Tokoh Pemuda yang juga dipercaya sebagai Korlap atas aksi-aksi yang dilakukan terkait TPAS RPT ketika ditemui membenarkan hal itu.
"Kami warga Desa Sungai Ning mesti berlapang dada menerima 17 dari 18 rekomendasi DPRD ke Pemkot. Karena semua itu tentu sudah melalui kajian matang bersama dinas terkait. Tapi, itu bukanlah Keputusan Walikota yang resmi. Maka kami lakukan pemblokiran sampai ada keputusan Wako yang mengacu ke 17 poin dari rekomendasi dewan," kata Deki saat ditemui.
Menurut Deki, penghadangan truk pengangkut sampah Pemkot menuju TPAS RPT, kembali dilakukan pada Jumat (5/8/2022) ini. Aksi pemblokiran jalan ini sudah dilakukan berkali - kali.
Aksi ini guna mendesak Walikota Sungaipenuh Ahmadi Zubir, untuk segera membuat surat keputusan penghentian pembuangan sampah paling lama 6 bulan ke depan, sesuai dengan rekomendasi DPRD yang sudah disetujui oleh warga.
Baca juga: Puluhan Warga Sungai Ning Geruduk Kantor DPRD Sungai Penuh
Selain itu, warga juga mendesak DPRD Kota Sungaipenuh untuk menghapus remendasi yang telah disetujui Dewan pada poin nomor 4. Sebab menurut warga terkesan memberi peluang untuk memperpanjang waktu yang disepakati.
"Ucapan terima kasih kami ucapkan ke Dewan yang tampak serius menerima dan peduli dengan aspirasi masyarakat. Namun, dari 18 poin, poin yang ke empat kami berharap tidak perlu ada," pungkasnya.(*)
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Pansus IV LKPJ Gubernur di DPRD Provinsi Jambi Kunker ke RSUD dan Dinas Kesehatan Kerinci |
![]() |
---|
Warga Kumun Sungai Penuh Gotong Royong Bersihkan Lumpur Usai Diterjang Banjir Bandang |
![]() |
---|
Arus Lalu Lintas di Bangko Merangin Mulai Meningkat H-4 Lebaran Idul Fitri |
![]() |
---|
Wali Kota Sungai Penuh: Program Masjid Baiturrahman Harus Jadi Contoh |
![]() |
---|
Rumah yang Terbakar di Sungai Penuh Ternyata Tempat Penyimpanan Benda Pusaka |
![]() |
---|